Nasional

Tata Cara Pemasangan Simbol Simbol Negara

Oleh : luska - Selasa, 22/10/2019 08:01 WIB

Foto Presiden dan Wakil Presiden terbaru. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang tatacara pemasangan simbol-simbol negara di satuan pendidikan. 

Dalam surat edaran tersebut memerintahkan kepala satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, yaitu :
 
Pertama, gambar resmi presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara.
 
Kedua,  ukuran foto resmi presiden dan wakil Presiden dengan lambang negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika atau keindahan.

Ketiga, ukuran foto bisa menyesuaikan ruang kelas. Ukuran kertas foto resmi presiden dan wakil presiden jenis A2 yakni tinggi 64,5 centimeter (cm), dan lebar 48,6 cm. Ukuran A3 tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm. Foto dicetak menggunakan kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset dengan ukuran. Untuk foto dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi.
 
Keempat, Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id.
 
Kelima,  untuk memasang bendara merah putih di setiap kelas. Pemasangan menyesuaikan luas ruang kelas. Kemudian, memasang memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.
 
Kelima, menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal kegiatan belajar mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang sekolah. (Lka)

Artikel Terkait