Nasional

Sempat Mangkir, KPK Panggil Kembali Wagub Lampung

Oleh : Ronald - Selasa, 26/11/2019 12:59 WIB

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik. Nunik akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. 

"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin, (25/11/2019).
 
Chusnunia sempat dipanggil pada Rabu, 20 November 2019, namun mangkir. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Chusnunia Halim bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group Hong Arta," ujar Febri.

Pada kasus ini, KPK menduga tersangka Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
 
Mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti turut menerima fulus sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara ini Amran telah berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Sedangkan Damayanti 4,5 tahun bui.
 
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait