Bisnis

Garuda Bakal Tindak Tegas Agen Travel Yang Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Oleh : Ronald - Selasa, 26/11/2019 18:30 WIB

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah menjelaskan pihaknya tak segan akan memasukan agent travel tersebut ke dalam daftar hitam. Sebab, menurutnya, tingginya harga tiket pada beberapa waktu belakang menyebabkan kehebohan di masyarakat. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Garuda Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan agen perjalanan (travel agent) jika kedapatan melakukan penjualan tiket maskapai Garuda diatas Tarif Batas Atas (TBA). 

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah menjelaskan pihaknya tak segan akan memasukan agent travel tersebut ke dalam daftar hitam. Sebab, menurutnya, tingginya harga tiket pada beberapa waktu belakang menyebabkan kehebohan di masyarakat.

"Kalau ada travel agent yang mengambil keuntungan dengan menjual di harga tarif batas atas, kita akan blacklist, jadi tidak menjadikan heboh seperti waktu-waktu yang lalu," tegasnya, pada Selasa (26/11/2019).

Untuk itu, Pikri memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan harga pada penjualan tiket di musim libur Natal dan Tahun Baru 2020. Menurutnya, pergerakan harga tiket pada musim libur nataru tidak akan melampaui Tarif Batas Atas (TBA) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2019 serta Kepmenhub No. 106 tahun 2019.

Untuk itulah, pihaknya mengaku Garuda tidak bisa menentukan tarif secara sepihak. Karena menurut Pikri, secara perhitungan terdapat 3 komponen yang dapat menentukan mahalnya tarif tiket pesawat.

"Komponen yang pertama, yang disebut dengan PSC, Passenger Service Charge ataupun Airport Tax. Contoh Jakarta-Yogyakarta harganya Rp 846.000,- berdasarkan PM 106, tetapi melalui terminal 3 ada airport tax nya Rp 130.000,- kemudian ada PPN 10%, kemudian ada iuran asuransi Rp 5.000,-. Jadi kalau kita lihat harganya akan 1 juta lebih. Padahal harga tiket cuma Rp 846.000,-" bebernya.

"Jadi, Kami sampaikan, tidak ada kenaikan harga selama nataru. Itu tidak ada kenaikan harga. Maksimum adalah tarif batas atas," jelas Pikri. (rnl)

Artikel Terkait