Nasional

Eksport Ganja Kenapa Tidak?Asal

Oleh : hendro - Minggu, 09/02/2020 10:22 WIB

H. Anhar Nasution Anggota DPR RI tahun 2004 S/d 2009

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai  orang yang ikut merumuskan UU Narkotika nomor 35 Tahun 2019. Mendengar ucapan seorang anggora DPR RI  yang berasal dari Aceh,  Saya santai-santai saja dan bahkan sudah menduga suatu saat akan banyak orang mengusulkan tanaman Ganja sebagai komoditas  yang menghasilkan uang secara legal.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan cerita  perdebatan panjang perumusan UU Narkotika oleh Pemerintah bersama DPR RI dari mulai tahun 2005 s/d 1009 baru selesai. Hampir 5 tahun masa jabatan kami pada saat itu Rancangan Undang-undang ini yang merupakan Usulan pemerintah di bahas di DPR RI, salah satunya timbulnya perdebatan soal penempatan Ganja sebagai Jenis Natkotika Golongan 1.

Saat itu kita lebih banyak mengikuti alur pikir pemerintah yang diwakili Pejabat BNN dan Pejabat MENKES yang lebih mengedepankan POKOK NYA Ganja itu sangat berbahaya oleh karnanya harus ditempatkan pada golongan 1, walaupun berdasarkan kunjungan kami ke beberapa Negara kami dapati Heroin, Kokain dll jauh lebih berbahaya dan berdampak negatif dari Ganja. Singkat cerita karena kata Pokok nya tadi Panja bersepakat menempatkan Ganja di urutan 1 Jenis Narkoba yang sangat berbahaya.

Seiring berjalannya waktu   muncul beberapa kelompok elemen masyarakat dan para Dokter serta ahli Farmasi yang melakukan penelitian secara mendalam tentang Ganja dan lalu kemudian kita dikejutkan dengan ucapan Anggota DPR RI yang terhormat *"Ganja di Ekapor"*. Muncul pertanyaan Saya apakah Anggota DPR RI asal Aceh ini Sadar atau mempunyai latar belakang Hukum untuk berucap demikian atau Beliau berbicara secara alam bawah sadar nya yang didorong nurani sebagai Rakyat Aceh yang melihat Kenyataan Sampai saat ini Propinsi Aceh itu masuk kategori termiskin di Indonesia.

Melihat kenyataan banyak Rakyat Aceh yang berasal dari desa yang lugu dimanfaatkan,  dijadikan kurir oleh Bandar Narkoba yang akhirnya dijebloskan kedalam penjara Ber puluh2 tahun lama hukuman nya,  padahal mereka mungkin saja tidak tau dan atau terjebak bujuk Rayu karena kemiskinan. Lantas bisa saja naluri Rakyat Aceh yang kita kenal darah pejuang ucapan itu ter ucap spontanitas ke Publik maka Gegerlah suasana  perpolitikan Di Indonesia. Untung saja Beliau bukan dari Partai pendukung Pemerintah sehingga tidak di masukkan kedalam politik Pengalihan Isue.

Disisi lain bermunculan lah pernyataan2 dan keberanian para Ahli Farmasi dan dokter2 yang khusus melakukan penelitian Tentang Ganja ini yang kemudian kita sama sama ketahui banyak manfaatnya Pohon Ganja itu untuk mendukung upaya2 Kedokteran dalam hal kesehatan.
Pertanyaan nya adalah Mengapa di Indonesia menempatkan Ganja sebagai Narkotika golonagn 1 diurutan 1. kalau boleh Saya mengakatan sedikit dipaksakan Ganja sebagai Narkotika Golongan 1 ditempat ter atas. 

Secara kultur bangsa kita masih  belum sadar betul untuk menggunakan barang khusus nya tumbuhan Jenis Narkotika baik sebagai bahan obat atau untuk disalahgunakan yang menimbukan efek merusak diri nya dan orang lain. Betul dari hasil penelitian mengakatan *Tidak ada satu orangpun yang mati karena mengisap ganja*.. *Betul hampir disemua negara maju telah memperbolehkan penggunaan ganja*  namun perlu diingat negara2 maju manusia2 nya telah lama berpikiran maju sehingga jika dihimbau untuk pemakaian Ganja hanya boleh digunakan bagi yang telah ber umur diatas 18 tahun dan dengan pembatasan pemakaian.  

Namun kita lihat kenyataan bangsa kita dengan diterapkan nya Hukuman yang sangat berat bagi pengguna apalagi pengedar Narkoba masih saja banyak yang melanggar nya termasuk anak2 dibawar umur. Inilah yang banyak mengakibatkan kematian bukan karena mengkonsumsi Ganja, tapi setelah mengisap Ganja tersebut yang membuat seseorang akan Flay berhalusinasi lantas Dia melakukan aktivitas yg membahayakan dirinya dan orang lain sebut saja contoh  anak Remaja yang masih kontrol otak nya terbatas setelah mengisap Ganja  mengendarai Motor/mobil lantas menabrak orang lain yang mengakibatkan dirinya dan orang lain tersebut Jadi korban hingga Mati. Mungkin inilah Hikmah dari kerasnya keinginan menempatkan Ganja sebagai Narkotika golongan 1 diurutan 1.

Bagaimana solusinya jelas ada asal mau;
Lakukan Amandemen UU Natkotika nomor 35 tahun 2009 khusus nya pasal tentang penggolongan Narkotika.

Kedua Pemerintah dan masyarakat bekerja keras utk melakukan pendidikan dan edukasi serta pengawasan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk  mengkonsumsi Narkoba. Itulah sebab nya Tim perumus UU Narkotika pada saat itu kami bersepakat *Peran serta masyarakat*  Kami tempatkan dalam satu BAB agar dengan maksud Pemerintah dalam hal ini BNN secara sadar dan  sungguh2 mengedepankan Pemberdayaan Masyarakat secara maksimal dan menempatkan kegiatan ini sebagai Prioritas utama bukan dengan mengedepan Pemberantasan yang akhirnya kita saksikan sampai saat ini Masaalah2 Kejahatan Narkoba bukan nya berkurang malah semakin meningkat.

Jika ini bisa di lakukan dan dengan terus menerus melakukan kajian dan penelitian Maka harapan Tanaman Ganja bisa menjadi komoditas Ekspor yang menghasilkan Devisa mungkin akan bisa terwujud..Allahu Akbar. (Penulis H. ANHAR NASUTION Anggota DPR RI tahun 2004 S/d 2009)

Artikel Terkait