Pojok Istana

Jokowi Sebut RUU Cipta Kerja Omnibus Law Butuh Masukan Masyarakat

Oleh : Mancik - Kamis, 20/02/2020 16:01 WIB

Presiden Joko Widodo (Foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Jokowi meminta kepada seluruh elemen masyarakat, aktif memberikan masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang serahkan oleh pemerintah kepada DPR. Partisipasi aktif masyarakat berupa masukan terhadap draf RUU yang ada, akan melengkapi kelemahan yang terhadap rancangan dari pemerintah.

Jokowi menegaskan, pemerintah sangat terbuka terhadap semua masukan dari masyarakat terhadap proses pembentukan UU yang sedang berjalan. Karena itu, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maupun serikat buruh mesti aktif memberikan masukan terhadap RUU yang ada.

"Ini belum, sekali lagi, ini belum UU lho ya. Ini rancangan undang undang yang baik asosiasi, baik serikat, baik masyarakat, bisa memberikan masukan kepada pemerintah kementerian maupun kepada DPR," kata Jokowi kepada media di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton SCBD,Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Proses pembentukan dan pembahasan satu RUU menjadi UU, kata Jokowi, pasti membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini merupakan hal prisip, karena UU akan mengatur kegiatan warga negara di masyarakat.

Untuk itu, Jokowi menegaskan, masyarakat perlu melihat secara detail draf dari RUU yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Perlu ada koreksi secara menyeluruh agar kritik terhadap RUU tersebut dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah maupun DPR.

"Sehingga kita nanti bisa akomodir lewat kementerian kemudian persetujuan di DPR artinya apa pemerintah membuka seluas luasnya masukan DPR juga saya kira akan membuka seluas luasnya, masukan-masukan lewat mungkin dengar pendapat," jelas Jokowi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah akan tetap memperhatikan ketentuan yang ada, terutama dalam proses pembentukan satu Undang-Undang. Hal ini ia tegaskan untuk menjawab adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah.(PP)

Menurutnya, ketentuan ini tidak adak mungkin ada. Proses pembahasan pun masih lama. Karena itu, masukan dari masyarakat diperlukan untuk perbaikan draf RUU yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.

"Ya nggak mungkin (UU bisa diubah dengan PP). Artinya apa? Pemerintah bersama DPR dan selalu terbuka ini masih terlalu awal mungkin masih tiga bulan, mungkin masih empat bulan baru selesai atau lima bulan baru selesai. Ya kan kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian-kementerian terbuka untuk menerima masukan masukan," tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait