Nasional

Penanganan Covid-19, Pemda Diminta Aktif Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Oleh : Mancik - Selasa, 17/03/2020 22:04 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Daerah diminta mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menangani masalah virus corona. Arahan ini berkaitan kebijakan yang tepat untuk penanganan masalah yang ada.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Presiden Jokowi telah memberikan arahan secara lengkap kepada gugus tugas yang telah dibentuk. Arahan tersebut berkaitan dengan upaya dan strategi, baik tingkat nasional maupun daerah dalam penanganan Covid-19.

"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," demikian point pertama dari pernyataan tersebut, Jakarta, Selasa,(17/03/2020)

Doni juga menegaskan bahwa penanganan masalah virus corona mesti terintegrasi secara nasional. Karena itu, Pemda diminta intens melakukan koordinasi maupun konsultasi sebelum mengambil kebijakan yang diperlukan dalam pencegahan virus corona di daerah.

"Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," jelas pernyataan tersebut.

Berikut adalah arahan lengkap dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo kepada Pemda berkaitan dengan penanganan Covid-19 sebagai berikut:


1.Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

2.Dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup 4 (empat) aspek yaitu: Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar.

3.Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

4.Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.

5.Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing.

6. Dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik ( Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).

7. Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.

8. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi.

9.Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.*

 

 

 

 

Artikel Terkait