Nasional

Cegah Covid-19, Pemerintah Hentikan Kunjungan dan Transit Warga Negara Asing

Oleh : Mancik - Rabu, 01/04/2020 17:01 WIB

Ilustrasi virus corona.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memutuskan menghentikan kunjungan dan transit warga asing di Indonesia mulai 2 April 2020. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menerangkan, keputusan di atas merujuk pada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Jhoni dalam keterangan dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa,(01/04/2020)

Lebih lanjut Jhoni menjelaskan, keputusan pembatasan terhadap untuk warga negara asing tersebut di atas, memberikan beberapa pengecualian dalam beberapa point. Di antaranya yakni orang-orang yang mempunyai kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatic, dan izin tinggal dinas, tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Selain itu, ia menjelaskan, warga asing dengan status bantuan dan tenaga medis serta pangan, tetap diperbolehkan untuk masuk. Awak alat angkut, baik laut, darat dan darat dan orang-orang asing yang bekerja di proyek strategis nasional, tetap diizinkan masuk ke Indonesia.

Namun, ia menjelaskan, orang-orang asing yang tetap diperbolehkan masuk tersebut, wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun ketentuan tersebut di atas yakni memiliki surat kesehatan dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh negara masing-masing. Selain itu, yang bersangkutan telah ada selama 14 hari di negara yang bebas dari virus corona.

"Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelas Jhoni.

 

 

Artikel Terkait