Nasional

Meski Moda Transportasi Jabodetabek Sudah Dibatasi, Operasional Terminal di Jakarta Masih Normal

Oleh : Ronald - Kamis, 02/04/2020 12:01 WIB

Terminal bus

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan aturan mengenai pembatasan angkutan umum di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Aturan tersebut akan membatasi juga penggunaan kendaraan di tol.

Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com pada Kamis, (2/4/2020) pagi, Kepala Unit Pelaksana teknis (UPT) Terminal Dishub DKI Jakarta, Muslim TB mengatakan bahwa pelayanan terminal bus umum di wilayah setempat masih berjalan dengan normal.

Dikatakan Muslim, operasional terminal di Jakarta hingga saat ini masih berjalan normal menyusul belum adanya keputusan resmi atau perintah dari Gubernur DKI Jakarta ataupun Kepala Dishub DKI.

"Terminal masih normal. Komando operasional terminal secara berjenjang adalah dari Kadishub dan Gubernur DKI," ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa tanpa perlu ditutup pun, kondisi terminal sudah sepi dari penumpang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan seharusnya BPTJ tidak perlu menerbitkan surat edaran pembatasan transportasi umum hingga tol. Dia mengatakan aturan tersebut sudah ada payung hukumnya.

Surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020) malam.

Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun Syafrin menilai kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.

"Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait