Opini

Tolong Tolak Usul Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Bapak Presiden !!!

Oleh : Mancik - Sabtu, 04/04/2020 13:04 WIB

Pengamat Sosial Media Rudi S Kamri (Foto: Istimewa)

Oleh: Rudi S Kamri *)

INDONEWS.ID - Bukan Yasonna Laoly kalau tidak membuat gaduh Indonesia. Kemarin membuat blunder dengan menghina orang Tanjung Priok. Sekarang alih-alih meringankan beban Presiden Jokowi yang lagi pusing memikirkan penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, yang ada Yasonna justru menyebarkan blunder yang membuat Pemerintah berpotensi menjadi sasaran tembak.

Kemasan kebijakan Yasonna tentang pembebasan 30 ribu narapidana (napi) untuk menghambat penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah kelebihan beban lebih 700% awalnya cukup masuk akal sehat. Rencana pembebasan napi yang berusia di atas 60 tahun dan punya penyakit bawaan serta telah menjalani dua pertiga masa hukumannya awalnya sangat menyentuh rasa kemanusiaan. Karena golongan usia di atas 60 tahun apalagi yang punya penyakit bawaan memang kelompok paling rentan terkena Covid-19.

Dengan kapasitas lebih dari 700%, kondisi Lapas kita yang berjubel memang sangat rawan terjadi migrasi virus antar manusia karena sama sekali tidak memenuhi syarat program Physical Distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun pada saat Yasonna Laoly akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang memungkinkan napi koruptor bebas .......hellooooo ??????

Sudah jadi rahasia umum bahwa para napi koruptor yang rata-rata mantan pejabat negara dan ketua umum partai politik serta para pengusaha pengembat uang rakyat telah melakukan Social Distancing dan juga Physical Distancing di Lapas mereka masing-masing. Artinya mereka sudah membangun sel mewah bak fasilitas hotel bintang lima di sel tahanannya. Dan mereka seperti kost di apartemen mewah dengan per kamar per satu orang koruptor. Lalu apa urgensinya para para koruptor jahanam itu harus mendapat perlakuan istimewa karena "corona bleesing", Mr Laoly?

Usulan perubahan PP No 99/2012 harus kita lawan habis-habisan. Tidak ada satu alasan logis dan satu pasalpun yang bisa menjadi pembenaran untuk memberikan hadiah bagi para perampok uang rakyat. Saya mengharapkan Presiden Jokowi tidak akan mengabulkan permohonan sesat Yasonna Laoly. Karena akan menyesatkan Presiden ke arah jalan yang salah. Sikap awal Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono sudah tepat yaitu menolak usulan Yasonna. Mudah- mudahan ini ditindaklanjuti sebagai sikap resmi Presiden Jokowi.

Keteguhan sikap Presiden Jokowi sedang diuji. Agar tegar menyaring masukan dan bisikan dari para pembantunya yang tidak semua steril dengan kepentingan politik. Rasa keadilan masyarakat Indonesia kini disampirkan ke pundak Presiden Jokowi. Sikap Presiden terkait permohonan Yasonna akan menjadi parameter dan indikator keseriusan itikad Jokowi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun saya optimis Presiden seperti biasa peka terhadap suara jeritan rakyat.

Mudah-mudahan hal ini menjadi catatan di buku kecil Presiden Jokowi. Setelah badai corona berlalu Presiden dengan mudah segera melakukan resuffle menteri-menteri yang gemar membuat keributan dan kegaduhan. Kta memang harus cerdas memaknai syukur di balik musibah. Salah satunya kita dengan jelas bisa melihat siapa menteri yang cekatan, siapa menteri yang suka cari panggung dan siapa menteri yang menjadi beban Presiden seperti Yasonna ini.

Bapak Presiden, tolong jangan abaikan rasa keadilan rakyat. Jangan bebaskan napi koruptor dengan alasan apapun 🙏

Salam SATU Indonesia
04042020

*)Penulis adalah Pengamat Sosial dan tinggal di Jakarta.

 

Artikel Terkait