Nasional

Soal Pembebasan Napi Korupsi, Mahfud MD: Ada Aspirasi Masyarakat ke Yasona

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 05/04/2020 12:34 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada aspirasi masyarakat di balik usulan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM) Yasona Laoly terkaitkat pembebasan bersyarat bagi napi koruptor di tengah pandemi covid-19 ini.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Bahwa itu (wacana remisi pembebasan napi koruptor) tersebar di luar itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menkumham kemudian menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," Kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Mahfud menegaskan pemerintah tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Sebab pemerintah, lanjut Mahfud hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.

"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tandasya.

Alasannya, napi-napi tersebut adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain.*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait