Bisnis

OJK Panggil Perusahaan Ojek Daring Untuk Berikan Keringanan Kredit Leasing

Oleh : Ronald - Selasa, 07/04/2020 11:52 WIB

OJK

Jakarta, INDONEWS.ID - Guna mempercepat proses restrukturisasi kredit kepada para mitra pengendara transportasi online yang terdampak covid-19 secara kolektif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi ojek daring seperti Gojek dan Grab.

Adapun pemanggilan tersebut terkait dengan relaksasi penundaan cicilan kredit di perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) karena terdampak pandemi corona. Panggilan juga dilakukan kepada perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya dengan meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud`, tulis Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (6/4/2020) kemarin.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Berdasarkan kebijakan tersebut, para pekerja di sektor informal dan pengemudi ojek dan taksi daring masuk kriteria yang mendapat keringanan penundaan pembayaran kredit di bank maupun perusahaan pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun berupa keringanan cicilan pembayaran kredit.

Hingga saat ini, OJK mengaku masih mendapatkan pengaduan dari masyarakat, yang disampaikan melalui e-mail atau telepon call center OJK, berkaitan dengan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing). Untuk itu, OJK meminta kerja sama nasabah atau debitur dengan bank atau perusahaan pembiayaan.

"Keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak otomatis. Debit atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing," jelasnya.

OJK juga mengklarifikasi viralnya video pengemudi online yang ditarik kendaraannya belakangan ini. Namun setelah dilakukan pengecekan, pengemudi tersebut meminjam dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK.

"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," jelasnya lagi.

Sementara itu,bank atau leasing yang menerima pengajuan nasabah wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur.

Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai satu tahun. Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga sesuai kesepakatan baru.

Penarikan kendaraan jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap, harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," tandasnya.(rnl)

Artikel Terkait