Oleh : Dr H.Abustan,SH.MH
Pengajar Ilmu Hukum di Universitas Islam Jakarta (UIJ) .
HANYA berbeda modus, istilah, jumlah, dan waktu kejadiannya (tempus delicti). Tetapi tindakannya dan/atau perbuatan yang disangkakan tetap sama yakni melakukan korupsi (delic extraordinary crime). Lebih spesifik lagi merugikan keuangan negara yang nota bene keuangan rakyat, dan tergolong kejahatan luar biasa. Sebab menghambat laju roda perekonomian nasional.
Kenyataan empiris ini adalah persoalan laten yang dihadapi bangsa kita dari rezim ke rezim, sehingga watak asli korupsi selalu hadir "menggerogoti" birokrasi pemerintahan. Bahkan, sudah merambah ke sektor keuangan yang bersifat dana bantuan sosial atau dana bencana.
Namun, harus diakui bahwa berbagai dana bantuan yang sudah dikucurkan, semuanya bernasib sama yaitu justru dikorupsi. Katakanlah dana bantuan sosial (Bansos) yang banyak melibatkan anggota DPRD di daerah, dana bantuan desa yang sudah ratusan lebih aparatur desa (Kepala Desa) terperangkap dalam jeratan korupsi. Dan bantuan partai politik yang semestinya untuk membiayai berbagai kegiatan keperluan kaderisasi justru dikorupsi juga.
Tiga contoh konkrit di atas, hanyalah sebagian dari sekian banyak sektor-sektor lain yang sudah dijarah oleh para koruptor. Meskipun itu berkedok "dana bantuan" tetapi juga menjadi obyek yang disasar oleh nafsu keserakahan manusia.
Illustrasi di atas, menunjukkan betapa tata kelola negara atau yang mengurusi keuangan negara sudah kehilangan etika. Penting menyoal soal etika, karena hemat saya kesadaran pada etika menjadi urgen selain dari pada ketaatan pada hukum, serta penghormatan pada sopan santun dan/atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Oleh sebab itu, tentu relevan pula mempersoalkan Perppu No 1 Tahun 2020 tenfang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Sebab regulasi pemerintah ini memantik kritikan dan di kualifisir sebagai kebijakan sapu jagat. Bahkan menabrak beberapa UU, yaitu tentang Pajak, Keuangan Negara, Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Desa, Pemerintah Daerah.
Itulah sebabnya, dikatakan sapu jagat karena mampu "mempreteli" aspek-aspek yuridis UU lainnya. Secara eksplisit, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 berdasarkan perppu a quo.
Lebih dari itu, jangkauan perppu ini juga berlaku terhadap adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini secara jelas dapat di lihat pada Pasal 1ayat 3. Namun, tidak ada kejelasan prihal ancaman apa yang dimaksudkan.
Yang pasti untuk digarisbawahi, latar belakang dan motivasi di terbitkannya regulasi ini (vide. Perppu 1/2020) urgensinya adalah landasan hukum agar penggunaan dana APBN atau pos APBD tidak dianggap melawan hukum, dan dapat dilakukan secara bebas (leluasa). Keleluasaan yang dimaksud dapat dilihat (dibaca) Pasal 2 : memberikan keleluasaan relaksasi untuk meningkatkan pinjamannya, dan dapat dilonggarkan tanpa batas maksimun.
Selanjutnya, point yang termasuk krusial dalam perppu ini adalah ketika memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pelaksana program. Dan juga memberi "justifikasi hukum" bahwa kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara.
Jadi, sedari awal para pelaksana penyelenggara negara sudah diberi backup hukum melalui perppu ini, seperti membebaskan dari gugatan dalam peradilan tata usaha negara. Begitupun tuntutan secara pidana maupun perdata.
Asumsi dasarnya, karena motivasi pelaksana program atau pemakai dana bencana adalah itikad baik. Singkatnya, instrumen hukum perppu a quo mengandalkan itikad baik, sehingga perbuatan penyimpangan yang bakal terjadi tidak dapat dituntut secara hukum.
Masalahnya, apakah implementasi program ini dilapangan bisa di jamin bahwa pelaksanannya 100 persen beritikad baik, apalagi menggunakan dana bencana yang besar nilainya. Pada titik ini pula, juga menimbulkan pertanyaan siapa yang akan jamin tidak ada "penumpang gelap" dalam pemakaian dana-dana bencana yang ada ?. Wallahuallam bissawab .
#jagaimunitas