Nasional

TNI/Polri Aktif di BUMN, Pemerintah Enggan Laksanakan Reformasi

Oleh : very - Sabtu, 13/06/2020 23:30 WIB

Kementerian BUMN. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pergantian Direksi dan Komisaris sejumlah perusahaan BUMN dilakukan beberapa hari lalu oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, dalam pergantian komisaris tersebut, Erick Thohir tidak hanya menarik para profesional untuk bergabung ke Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN, tetapi juga merangkul para perwira tinggi dan jenderal, baik dari TNI maupun Polri, di jajaran perusahaan BUMN sebagai komisaris.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, kebijakan pergantian Direksi dan Komisaris sejumlah perusahaan BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini secara eksplisit tidak sesuai dengan aturan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri.

“Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengamanatkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Begitu pun Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang juga mengamanatkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya melalui siaran pers kepada Indonews.id, di Jakarta, Sabtu (13/6).

Dalam konteks UU TNI, jabatan di BUMN pun juga tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif pada pasal 47 ayat (2). Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Karena itu, menurut Ikhsan, penempatan sejumlah perwira TNI/Polri aktif dalam jajaran Direksi dan Komisaris perusahaan BUMN menggambarkan keengganan (unwilling) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Alasan yang berkaitan konflik sosial dengan masyarakat dalam persoalan tanah dan perizanan sebagai pertimbangan pengangkatan perwira TNI-Polri kedalam jajaran petinggi perusahaan BUMN, menurutnya, justru semakin mencerminkan pendekatan keamanan dan aparat dalam penanganan konflik sosial yang berkaitan dengan isu lingkungan.

“Pemerintah seharusnya fokus untuk memastikan penegakan hukum yang adil terkait konflik tanah, dan memastikan tidak ada kekerasan terhadap masyarakat,” ujar Ikhsan. 

Menurutnya, perluasan peran militer dalam ranah sipil menjadi menggambarkan kemunduran reformasi TNI pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, dalam hal ini perusahaan BUMN, menjadi bagian dari kemunduran tersebut.

Selain itu, dalam Laporan 2 Dekade Reformasi TNI (2019) SETARA Institute juga mencatat perluasan peran militer dalam ranah sipil berupa pelibatan militer dalam program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, BULOG, MOU dengan pelbagai K/L, pengenalan lingkungan sekolah, dan revisi UU TNI yang salah satu poinnya adalah penambahan 6 K/L yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Pemerintahan sipil seharusnya tidak menggoda dan turut memastikan profesionalitas TNI-Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau membuka kerjasama-kerjasama di luar tugas pertahanan, keamanan, dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik : TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait