Nasional

Praperadilan WanaArtha Life Gugur, Forsawa Akan Terus Mencari Keadilan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 23/06/2020 19:30 WIB

Kuasa Hukum WanaArtha Life, Erick S. Paat, B.Sc, S.H., M.H

Jakarta, INDONEWS.ID - Rasa sedih, kecewa dan marah - bercampur-aduk begitu mendengarkan keputusan sidang Praperadilan WanaArtha Life vs Kejaksaan Agung RI yang disangkut-pautkan dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Asuransi Jiwasraya yang berlangsung sejak 8 Juni, 15 Juni sampai  dengan 19 Juni 2020.

Namun, perjuangan nasabah WanaArtha Life yang tergabung di dalam Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa)  akan terus berlanjut.  Pasalnya, gugatan Praperadilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait tidak sahnya penyitaan unit Reksadana milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung ditetapkan GUGUR oleh Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, S.H., M.H

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6/2020) tersebut, Hakim Merry mengatakan putusan itu dijatuhkan dengan alasan karena sidang perkara pokok tindak pidana korupsi (tipikor) Asuransi Jiwasraya sudah disidangkan lebih dulu daripada sidang Praperadilan.  

“Kami menghormati keputusan Praperadilan walaupun sangat kecewa, sebab secara keilmuan hukum, proses persidangan sejak awal sangat mendukung untuk menang sebab tidak pernah muncul nama WanaArtha atau manajemen WanaArtha sebagai tersangka yang dihubungkan dengan kasus tipikor Asuransi Jiwasraya," kata Ketua Forsawa Parulian Sipahutar, S.H dalam rilisnya pada Selasa (23/6/2020).

Parulian menegaskan Forsawa akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Sidang Tipikor Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Permohonan Pengajuan Surat Keberatan atas penyitaan unit Reksadana berupa Rekening dan Sub Rekening Efek WanaArtha Life, di mana termasuk di dalamnya dana para nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life.

“Mari kita bersatu dan pastikan semua kita tetap mengawal proses ini sampai nasabah WanaArtha Life yang tergabung di Forsawa  mendapatkan kembali hak-haknya yang tertunda. Dan kita sangat berharap kepada otoritas penegak hukum di republik ini, agar mempunyai hati nurani, supaya para nasabah WanaArtha, korban kasus Jiwasraya, bisa mendapatkan hak-haknya kembali," ungkap Parulian.

Sementara itu, Kuasa Hukum WanaArtha Life, Erick S. Paat, B.Sc, S.H., M.H., mengaku bingung mengapa hakim menjalankan proses persidangan ini. Padahal seharusnya, penetapan bisa dilakukan pada saat sidang perdana atau keesokan harinya. Erick mengaku heran, sidang dilanjutkan sampai ke pembuktian dan kesaksian para ahli. 

"Kami sangat menyayangkan hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang sudah disampaikan. Pelanggarannya sudah jelas sekali menurut KUHAP. Status WanaArtha Life bukan sebagai tersangka. Sidang perkara Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ada keterkaitannya dengan sidang Praperadilan ini. Kenapa dinyatakan gugur? Seharusnya dikatakan gugur kalau barang yang disita itu milik tersangka," tegas Erick dalam rilisnya kepada awak media Jumat (12/6/2020).

"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana memakan waktu 2 bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?," tanya Erick S.

Salah satu pengurus Forsawa, Desy Widyantari, yang berprofesi sebagai Advokat, menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanggung jawab atas lambatnya gelar Praperadilan yang menyebabkan gugurnya hak WanaArtha Life dalam membuktikan tidak sahnya penyitaan tersebut.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait