Nasional

Menang di Pengadilan, PT Asuransi Jiwasraya Belum Kembalikan Uang O.C.Kaligis

Oleh : very - Rabu, 10/08/2022 17:18 WIB

Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H., pengacara yang juga putera dari O.C. Kaligis. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Gugatan Wanprestasi Prof. DR. O.C Kaligis terhadap PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diputus pada tanggal 8 Juli 2021 berdasarkan Putusan No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, menegaskan bahwa menghukum PT. Asuransi Jiwasrasya untuk segera membayar nilai pokok beserta bunga millik O.C. Kaligis dan korban lainnya sebesar Rp. 23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

Namun demikian, hingga sampai saat ini PT. Asuransi Jiwasraya tidak mentaati dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

“Menteri BUMN, yang dalam hal ini diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan mendesak PT. Asuransi Jiwasraya untuk mengeseksekusi putusan pengadilan, serasa mandul dan tidak melakukan tindakan nyata apapun. Sehingga patut menjadi pertanyaan dimanakah kepastian hukum, dimanakah keadilan atas hak warga negara, dan yang lebih penting kemanakah uang O.C. Kaligis berlabuh?,” ujar Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H., pengacara yang juga putera dari O.C. Kaligis, melalui siran pers di Jakarta, Rabu (10/8).

Kasus ini berawal di tahun 2016 atas himbauan bank, yakni Bank Tabungan Negara untuk memindahkan tabungann O.C. Kaligis sebesar kurang lebih 25 miliar ke PT. Asuransi Jiwasraya. Bahwa pemindahan tabungan tersebut merupakan Program Protection Plan yang ditawarkan oleh BTN, dan dilindungi oleh fakta jaminan amannya tabungan uang O.C. Kaligis berdasarkan Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi yang mewajibkan PT. Jiwasraya transparan mengenai status keuangan perusahaan BUMN tersebut.

Sejak terbongkarnya mega korupsi Jiwasraya, O.C. Kaligis telah berupaya untuk meminta kembali uang tabungannya tersebut akan tetapi berakhir dengan hasil yang nihil.

“Langkah hukum untuk menggugat PT. Jiwasrasya di Pengadilan Negeri berakhir dengan putusan kemenangan di pihak O.C Kaligis yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat,” ujarnya.

Kontitusi Republik Indonesia, UUD 1945 menerangkan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan Negara Hukum atau Rechtaat, yang melekat dengan tegas Asas Kepastian Hukum sebagai jaminan perlindungan hukum warga negaranya, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”

“PT. Jiwasraya tidak mengindahkan perintah untuk mengembalikan uang O.C Kaligis beserta korban serta tindakan Menteri BUMN yang melakuan pembiaran merupakan pelecehan terhadap asas kepastian hukum di Republik Indonesia. Bahkan lebih jauh dapat dikategorikan sebagai kejahatan Negara terhadap warga negaranya dan pemerkosaan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Caesario mengatakan, Presiden memiliki hak prorogratif sebagaimana yang diatur dalam kontitusi UUD NRI 1945, Pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa “Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.

“Dalam konteks kasus yang menimpa O.C. Kaligis, tindakan Menteri BUMN Bapak Erick Tohir, merupakan tindakan tebang pilih terhadap hukum yang berlaku, oleh karena itu perlu dijadikan atensi oleh Presiden sebagai simbol negara yang berkedaulatan hukum,” pungkasnya. ***

 

 

Artikel Terkait