Nasional

Vonis untuk Imam: Dibui, Bayar Uang Pengganti Rp18 Milliar hingga Pencabutan Hak Politik

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 30/06/2020 18:30 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengatakan bakal menyita harta dan aset milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti sebanyak Rp18.154.238,882.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Rosmina.

Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,882.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Imam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Tak hanya itu, Hakim juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun usai menjalani masa pidana penjara.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait