Nasional

PNS Diizinkan Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya!

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 14/07/2020 10:30 WIB

Ilustrasi PNS (Foto: Bangkapost.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan tugas dinas ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas. Salah satunya memperhatikan status penyebaran virus corona di daerah tujuan perjalanan dinas. Aturan tersebut mengacu pada peta zonasi risiko pandemi yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Kementerian PANRB, Selasa (14/7), PNS juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Pada pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

SE tersebut juga menekankan, selain status penyebaran Covid-19, PNS juga perlu memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal, serta tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

PPK juga diminta untuk memastikan PNS mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila ada yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan adanya SE ini, maka SE Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah untuk mudik dan cuti pada PNS juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.*

Artikel Terkait