Nasional

Tujuh Anak Buah Menteri Terawan Pilih Pensiun dari Jabatan Struktural

Oleh : very - Kamis, 16/07/2020 18:01 WIB

Menteri Terawan Agus Putranto. (Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tujuh pejabat eselon I dan II di Kementerian Kesehatan menyatakan pensiun dari jabatan struktural. Mereka memilih beralih posisi menjadi jabatan fungsional dokter ahli.

Salah satu di antaranya yaitu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Bambang Wibowo. Dia resmi mundur dan beralih jabatan fungsional sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama.

Selain Bambang, ada enam nama lainnya yang dinyatakan beralih jabatan. Dari jajaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, ada empat nama lain yang juga menyatakan mundur.

Mereka adalah Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Agus Hadian Rahim, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesy Widyastoeti, Hadi Pranotom, dan Yuliatmoko Suryatin. Keempatnya kini menjabat sebagai Dokter Pendidik Ahli Klinis Utama Kementerian Kesehatan.

Nama lain dari Sekretariat Jenderal Kemenkes yaitu Desak Made Wismarini, yang kini menjabat sebagai Arsiparis Ahli Utama. Sementara satu orang dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes Indirawati Tjahja Noto Hartojo kini menduduki jabatan sabagai Peneliti Ahli Utama.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa pergantian atau mutasi pejabat adalah hal yang biasa. Terawan juga secara khusus mengucapkan rasa terima kasih kepada Bambang Wibowo atas kinerjanya sebagai Ditjen Yankes selama ini.

"Khusus kepada dr. Bambang, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasi yang tinggi yang telah saudara berikan sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan sejak 2016. Selamat bertugas kembali sebagai pejabat fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama," kata Terawan seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kesehatan Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengatakan bahwa ketujuh pejabat tersebut bukan mengundurkan diri. Mereka mengajukan diri pensiun dari jabatan struktural di Kementerian Kesehatan.

“Ketujuh pejabat tersebut bukan mengundurkan diri. Mereka itu mengajukan diri pensiun dari jabatan stuktural di Kementerian Kesehatan untuk menjadi pebajat fungsional. Demi Tuhan tidak ada tekanan dari pihak manapun,” ujarnya ketika dihubungi Indonews.id di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurutnya, usia seorang pejabat struktural di kementerian, termasuk di Kementerian Kesehatan adalah 60 tahun. Namun karena ketujuh pejabat tersebut meminta untuk melanjutkan pengabdian sebagai pejabat fungsional, maka Menteri Terawan menyetujuinya. “Mana ada Menteri yang baik, yang memberi izin seperti itu. Karena itu, mereka nantinya akan pensiun sebagai pejabat fungsional dalam usia 65 tahun,” ujarnya.

Jajang mengatakan bahwa Surat Keputusan (SKEP) dari Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian ketujuh penjabat tersebut dari jabatan stukturalnya sudah terbit. Karena itu, hari ini, Kamis (16/7) mereka resmi menjadi pejabat fungsional.

“Jadi sekali lagi mereka bukan mundur, tapi karena mau pensiun makanya mereka memilih menjadi pejabat fungsional,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait