Nasional

Masih Berasap, Polisi Tunda Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 23/08/2020 18:01 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI terbakar

Jakarta, INNDONEWS.ID - Proses olah TKP atau tempat kejadian perkara kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung batal dilakukan Minggu (23/8). Kepolisian menyatakan masih menunggu proses pendinginan setelah api berhasil dipadamkan.

Karena itu menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, olah TKP belum dimungkinkan. Ia memperkirakan, hingga malam nanti proses pendinginan masih akan berlanjut.

"Kita lihat dari luar masih ada beberapa bagian yang berasap, yang tidak mungkin dilakukan olah TKP dalam kondisi demikian. Itu sebabnya diagendakan hari ini kembali dilakukan proses pendinginan," kata Tubagus usai meninjau lokasi kebakaran, Minggu (23/8).

Tubagus mengatakan, proses olah TKP rencananya baru bisa dilakukan Senin (24/8). Tapi ia berharap proses pendinginan bisa segera rampung malam ini.

Ia menjelaskan, proses pendinginan memakan waktu lama, lantaran bagian gedung yang terbakar cukup luas.

"Mudah-mudahan besok bisa olah TKP. Nanti dari olah TKP ada bahan hasil olah TKP sementara," ujar dia lagi.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8). Api pertama kali menyala sekitar pukul 19.10 WIB.

Kebakaran melanda gedung di bagian depan, bangunan terdekat dengan jalan raya.

Awal kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Informasi awal yang diterima polisi menyebut, api muncul dari lantai enam Gedung Utama tersebut.*

Artikel Terkait