Jakarta, INDONEWS.ID -- Penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Karya didasarkan diagnosis yang keliru. Hal ini memperhatikan ranking Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia yang masuk kategori easy, masih kalah dari Malaysia dan Thailand. Indonesia juga masih masuk ke dalam peringkat kategori menengah ke bawah dari Global Competitiveness Index, dengan indikator-indikator seperti masih relatif panjangnya birokrasi/proses mendapatkan izin usaha, panjangnya birokrasi izin konstruksi atau membangun, pendaftaran properti, lamanya proses pemasangan listrik, pembayaran pajak-pajak, batas-batas akses berniaga, mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan, perlindungan investor minoritas, pelaksanaan kontrak, dan penyelesaian masalah.
Hal itu dikatakan Direktur Program INDEF Dr. Esther Sri Astuti S. Agustin dalam Sekolah Demokrasi LP3ES SESI ke-10 pada Rabu (26/8). Esther membawakan makalah berjudul "Investasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja di Daerah".
Dia mengatakan, Tiongkok, India dan Indonesia merupakan negara-negara yang paling dilirik oleh perusahaan-perusahaan investor potensial untuk meningkatkan investasi mereka pada tahun 2019. “Hanya saja, bagi Indonesia, korupsi menjadi problem bagi kalangan pebisnis asing atau calon investor berbisnis, Indonesia masuk 3 besar negara yang paling restriktif dalam menerima investasi asing langsung (FDI),” ujarnya.
Esther mengatakan, tantangan bagi Indonesia antara lain penetrasi kredit yang masih sangat rendah, bahkan masih dibawah negara-negara Russia, Pakistan, dan bahkan Myanmar. Tantangan lainnya adalah rasio angka kredit dibandingkan produk domestik bruto (PDB) belum dapat mencapai tingkat sebelum terjadinya krisis ekonomi tahun 2008. Pemanfaatan kapasitas industri di Indonesia juga masih rendah, sekitar 70 persen di semua industri, 68 persen di sektor industri semen, 50 persen di sektor industri otomotif, 50 persen juga di sektor tekstil, dan 35 persen di sektor biodiesel.
Untuk mewujudkan kemandirian daerah, pemerintah telah menetapkan sasaran pemerataan pembangunan wilayah berdasarkan RPJM 2015-2019, yang terbagi atas Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku dan Papua. Sementara itu, distribusi provinsi menurut tingkat kemandirian daerah menunjukkan sebagian besar provinsi (15 dari 34) pada tahun 2019 tingkat kemandiriannya masih rendah. Belum ada yang tingkat kemandiriannya tinggi pada tahun 2019.
Terkait daerah, kata Esther, investasi merupakan salah satu komponen PDB. Jika investasi naik, maka PDB pun membesar atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Mereka yang menikmati adalah pengusaha (dari laba usaha), pemerintah (dari pajak usaha), pekerja (upah), dan bank (bunga). Daerah mendapatkan PBB, retribusi air, dana bagi hasil sumber daya alam, bagi hasil cukai (rokok), pajak dan retribusi lainnya karena memunculkan berbagai kegiatan ekonomi lainnya (hotel, restoran, usaha jasa sewa kendaraan). Namun jika digabung, porsinya menjadi relatif kecil.
Karena itu, bila banyak pengusaha datang melakukan investasi, maka keuntungan perusahaan menghasilkan kenaikan pajak badan yang seluruhnya masuk ke pemerintah pusat. Seperti transaksi meningkat sehingga juga menambah penerimaan PPN 100% masuk ke pemerintah pusat, ekspor naik dan pajak ekspor dibayarkan sepenuhnya ke pemerintah pusat, bea masuk barang dan pungutan pekerja asing masuk pula untuk penerimaan pemerintah pusat, pekerja membayar pajak perseorangan hampir semua masuk ke pemerintah pusat.
“Otonomi daerah tidak diiringi oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah,” pungkasnya. (Very)