Nasional

Terkait Korupsi RTH, KPK Periksa Walkot Bandung Oded M Danial

Oleh : Ronald - Jum'at, 04/09/2020 13:41 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Wali Kota Bandung Oded M Danial memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2020) hari ini.

Oded diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012 untuk tersangka Dadang Suganda.

"Hari ini, Jumat (4/9/2020) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial bertempat di Polrestabes Bandung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

Oded diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Informasi yang dihimpun, Oded datang untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung menuju ke lantai dua gedung.

Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga berperan sebagai makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 miliar dalam proses jual beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Oded sebelumnya membantah telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan RTH di Pemkot Bandung pada 2012 pada Rabu (2/9). Namun, KPK menyebut telah mengirimkan surat panggilan kepada Oded dan diterima oleh pihak keluarga.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan (Oded) dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya. Selanjutnya, yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada hari Jumat tanggal 4 September 2020," kata Ali.

Selain Oded, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa KPK tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari petani, ibu rumah tangga hingga swasta.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

 

Artikel Terkait