Nasional

Pilkada 2020 Rawan Korupsi, KPK Ungkap Modus Korupsi Calon Petahana untuk Biaya Kampanye

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 02/10/2020 14:01 WIB

Ilustrasi Pilakd 2020 (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Kamis, 1 Oktober 2020. Rakor dilakukan demi meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memimpin rakor secara daring itu menyebut, pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi. Alex -sapaan Alexander- kemudian mengungkap sumber dana korupsi di BPD.

"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain," ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu juga ada suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.

"Modus-modus korupsi yang juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD," kata Alex.

Alex mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa Pilkada. Menurutnya, ada lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah tahun 2020 ini.

Menurut Alex, bukan tidak mungkin para calon kepala daerah (cakada) petahana memanfaatkan BPD untuk membiayai kampanye dan sebagainya.

Jika hal itu terjadi, Alex meminta, agar pihak BPD tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Alex meminta agar seluruh pegawai yang bekerja di perbankan mempunyai integritas tinggi.

"Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan," kata Alex.

Artikel Terkait