Nasional

KSP Tegaskan Pemerintah Belum Berencana Terbitkan Perppu UU Ciptaker

Oleh : Ronald - Kamis, 08/10/2020 18:59 WIB

Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan bahwa pemerintah belum berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020) menegaskan pemerintah mendengar aspirasi publik terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Meskipun demikian, belum ada dalam pertimbangan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Omnibus Law.

“Opsi perppu [pembatalan UU Ciptaker] belum dipertimbangkan. Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tdak tahu ke depan seperti apa tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Donny mengatakan satu-satunya jalan yang ada bagi masyarakat yang tidak puas terhadap UU Ciptaker adalah judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. “Biar nanti MK yang memutuskan, nanti pemerintah mengikutinya,” katanya.

Donny pun menuturkan, pemerintah mendengar aspirasi masyarakat yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Namun pemerintah belum terpikirkan untuk mengakomodir permohonan meski beberapa kepala daerah mengikuti aspirasi rakyat yang menolak RUU Cipta Kerja.

Donny mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha menyelesaikan peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja. Ia menuturkan, regulasi turunan penting untuk segera diterbitkan agar iklim investasi Indonesia membaik.

"Ini saya pasti akan segera diselesaikan karena kan ini ingin segera diiplemnetasikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh rakyat," kata Donny.

Lebih lanjut, Donny mengatakan bila hendak turun ke jalan, pemerintah meminta aksi unjuk rasa dilakukan dengan damai dan menerapkan protokol kesehatan. 

Artikel Terkait