Gaya Hidup

Hotman Paris Singgung Soal Pesangon Buruh Dalam UU Cipta Kerja

Oleh : Ronald - Minggu, 11/10/2020 23:30 WIB

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara kondang nan nyentrik, Hotman Paris Hutapea angkat bicara atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, persoalan utama masalah perburuhan adalah menyangkut pesangon.

“Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon,” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.

Di sisi lain, kemampuan buruh untuk membayar pengacara sangat minim. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.

“Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan. Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Dengan proses hukum yang panjang, tidak menutup kemungkinan honor pengacara akan jauh lebih besar dari pesangan yang dituntut buruh.

“Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh,” paparnya.

Sebagai informasi, salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut. Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus. Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi. (rnl)


Artikel Terkait