Bisnis

Menaker Ida Akui Imbas UMP 2021 Tidak Naik Pengaruhi Daya Beli Pekerja

Oleh : Ronald - Rabu, 28/10/2020 22:30 WIB

Demo Buruh. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengakui imbas dari penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bisa mempengaruhi daya beli para pekerja atau buruh. Meski begitu, dirinya tetap mengambil langkah strategis untuk mendorong daya beli buruh.

Dia mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli para pekerja adalah dengan terus menggenjot program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

"Konsumsi masyarakat menurun iya benar itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut, tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020). 

Dia beralasan kebijakan tersebut diambil lantaran melihat kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini. Mayoritas korporasi tidak mampu memenuhi pembayaran UMP bila dinaikkan. 

"Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.

Dengan begitu, kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif jika diiringi pemberian stimulus berupa subsidi gaji.

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan penundaan kenaikan UMP tahun 2021 atau diputuskan tetap sama dengan tahun ini. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. (rnl)

 

TAGS :

Artikel Terkait