Nasional

ICW Desak KPK Libatkan Novel Baswedan Pimpin Satgas Buru Harun Masiku

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 02/11/2020 12:45 WIB

Buronan KPK Harun Masiku (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Caleg PDIP, Harun Masiku hingga kini belum juga berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun menjadi "buron abadi" pasca Kader partai berlambang banteng itu masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK melibatkan tim satuan tugas yang dipimpin Novel Baswedan untuk memburu buronan Harun Masiku. Permintaan ICW ini berdasarkan keberhasilan tim satgas Novel dalam meringkus penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto.

"Semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh Tim Satuan Tugas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Ahad (1/11).

Menurut Kurnia, sejak Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO, KPK tampak enggan untuk menangkap mantan calon legislatif PDI Perjuangan tersebut. Oleh karenanya, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi. "Bahkan lebih baik dibubarkan saja," ujarnya.

Ia pun memberikan saran agar tim satgas yang dipimpin Novel dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku. "Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," kata Kurnia.

Terkait belum Tertangkapnya HM, KPK pun memastikan tetap mencari Harun, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu Anggota DPR 2019-2024. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan timnya sudah bekerja maksimal memburu tersangka.

"Setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Ali, seperti dikutip dari Republika.com, Senin (2/11).

Ali pun mengakui bahwa tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun juga telah dievaluasi. "Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.

Ia pun mencontohkan sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, salah satu di antaranya satgas Novel Baswedan.

"Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas," tuturnya.

Selain itu, katanya, setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga atas sepengetahuan Direktur Penyidikan KPK.

"Tugas dan kewajiban satgas di antaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud," ujarnya.*

 

 

Artikel Terkait