Daerah

Kejati Jambi Berhasil Ringkus Satu DPO Tindak Pidana Korupsi

Oleh : luska - Kamis, 26/11/2020 06:20 WIB

Jambi, INDONEWS.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sebagai salah satu garda penegak hukum tindakan pidana korupsi di wilayah hukum provinsi Jambi kembali berhasil meringkus Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek auditorium universitas Islam negeri (UIN) Jambi.

Di ketahui sebelumnya Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dari 5 orang tersangka dari kasus Korupsi proyek pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi yang merugikan negara sebesar Rp 12 Milyar dari anggaran sebanyak Rp 35 Miliar bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018.

Kepala seksi penerangan hukum (kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan bahwa siang ini Kejati Jambi berhasil menangkap satu orang DPO dalam kasus korupsi proyek auditorium UIN Jambi yang merugikan negara sebesar Rp.12 miliyar

" siang ini (Rabu) kita telah lakukan penangkapan
tersangka atas nama Rido Setiawan di
Parung, Bogor ". Terangnya

Lexy juga menuturkan bahwa tersangka sempat kabur setelah di tetapkan sebagai tersangka.

" Ya tersangka kabur setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ". Terangnya, Rabu (25/11).

Di ketahui tersangka Rido Setiawan masih di dalam perjalan menuju Jambi.

" jika tidak ada kendala penerbangan, Tersangka akan segera kita bawa " pungkasnya.

Artikel Terkait