Opini

Sriwijaya Air JS 182 dan Dunia Penerbangan Indonesia

Oleh : luska - Selasa, 12/01/2021 07:02 WIB

Chappy Hakim

Penulis : Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia.

Musibah kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air Flight SJ 182 telah membuat sorotan tajam perhatian dunia terhadap Kualitas keselamatan Penerbangan Indonesia datang kembali. 

Seperti diketahui pada sejak awal tahun 2000-an Indonesia telah menjadi fokus pusat perhatian dunia karena demikian banyaknya terjadi kecelakaan pesawat terbang. Indonesia sejak tahun 2007  sempat sekitar 10 tahun masuk kedalam kelompok negara yang dinilai tidak mampu memenuhi persayaratan standar keselamatan penerbangan internasional yang dikeluarkan oleh ICAO 
International Civil Aviation Organisation.

Baru pada tahun 2016 Indonesia berhasil masuk kembali dalam kelompok negara yang memenuhi persyaratan standar keselamatan terbang 
internasional. Tidak itu saja, bahkan pada audit terakhir yang dilakukan oleh ICAO, Indonesia telah dengan sukses dalam aspek keselamatan penerbangan memperoleh nilai yang diatas rata rata dunia.

Sebuah pencapaian yang luar biasa dan patut di acungi jempol.

Tidak dapat dihindarkan bahwa dengan kejadian kecelakaan fatal Sriwijaya Air, maka dunia mempertanyakan kembali tingkat keselamatan penerbangan Indonesia. Apa benar hasil kerja keras Indonesia dalam memperjuangkan untuk memperoleh nilai diatas rata rata dunia dalam hal keselamatan penerbangan merupakan sebuah proses penilaian yang fair dan obyektif. 

Sekali lagi, sebuah respon yang tidak mungkin kita hindarkan.

Ketika Indonesia dinilai tidak mampu untuk memenuhi persayaratan keselamatan penerbangan internasional seperti yang ditentukan oleh ICAO, salah satu titik berat penilaian terfokus pada bidang pengawasan. Pada saat itu para pelaksana pengawasan yaitu Inspektor penerbangan dalam jajaran Direktorat perhubungan udara Kementrian Perhubungan diketahui sangat kurang baik kualitas maupun kuantitasnya. 

Tidak itu saja, penilaian ICAO juga menyebutkan tentang gaji yang terlalu kecil yang mereka terima dinilai tidak sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga Inspektor Penerbangan. Logikanya setelah pada tahun 2016 Indonesia dinyatakan sebagai sudah memenuhi persayaratan keselamatan penerbangan internasional, tentunya masalah ini (kekurangan 
tenaga inspektor) sudah berhasil dapat diatasi.

Masalah berkait pandemic covid 19 telah berdampak sangat besar terhadap industri penerbangan dunia tidak terkecuali Indonesia. Sektor yang paling terdampak adalah Maskapai Penerbangan.

Penerbangan sipil komersial menukik tajam sebagai akibat terhentinya arus penumpang pengguna jasa transportasi udara selama pandemic covid 19. Puluhan maskapai penerbangan di berbagai negara bangkrut. Gelombang pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari bagi para pegawai tenaga kerja Maskapai penerbangan tidak terkecuali Pilot dan para Teknisi.

Akibat lainnya adalah sejumlah besar pesawat terbang nganggur tidak terbang sama sekali. Kondisi yang seperti ini, mau tidak mau akan berdampak kepada mekanisme pengelolaan operasi penerbangan dalam aspek 

“Aviatian Safety”. Pada titik inilah kondisi pesawat terbang yang lama tidak terbang memerlukan pemeriksaan ekstra dalam menyiapkannya untuk dapat diterbangkan kembali dengan aman. 

Demikian pula kondisi para teknisi dan Pilot yang banyak menjadi jarang terbang atau bahkan “nganggur” harus mendapatkan perhatian ekstra pula saat mereka disiapkan untuk terbang kembali.

Dalam penyiapan pesawat terbang dan kegiatan para teknisi dan pilot yang akan diaktifkan kembali tentu saja akan berhubungan langsung dengan mekanisme pengawasan. Pengawasan dari internal operator dalam hal ini Maskapai Penerbangan, dan yang jauh lebih penting lagi adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh Kementrian Perhubungan sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional.

Pada situasi yang seperti ini, maka pendulum kecurigaan yang berayun akan  kembali menuju kepada masalah kekurangan Inspektor yang pernah dialami beberapa waktu yang lalu.Kecelakaan telah terjadi dan tentang apa faktor yang menjadi penyebabnya, cukup KNKT yang akan menyelesaikan tugasnya.

Mengantisipasi kedepan tentu layak dipikirkan dalam situasi dan kondisi sekarang ini, selain masalah standar protokol kesehatan yang menjadi prioritas, maka faktor pengawasan dalam operasi penerbangan juga harus menjadi prioritas yang tidak bisa di nomor duakan. Sebuah tantangan yang tidak ringan yang tengah dan harus dihadapi oleh Kementrian Perhubungandalam kasus ini.

Semoga kecelakaan pesawat terbang di Indonesia tidak terjadi lagi. Turut berduka yang mendalam serta teriring doa bagi seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 beserta keluarganya. Berharap Sang Maha Kuasa akan senantiasa memberkati kita semua, Amin.

Jakarta 11 Januari 2021
 

Artikel Terkait