Daerah

SDGs Desa dan Program Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2021

Oleh : indonews - Rabu, 20/01/2021 13:20 WIB

Subhan Tomi, ASN Pemkab Aceh Singkil. (Foto: Ist)

Oleh: Subhan Tomi*)

Aceh Singkil, INDONEWS.ID -- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Sustainable Development Goals disingkat dengan SDGs adalah 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030.

Tujuan ini merupakan kelanjutan atau pengganti dari Tujuan Pembangunan Milenium yang ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir 2015.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021.

Amanat yang dituangkan pada Undang-Undang Desa terkait pembangunan di desa adalah perlunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup manusia. Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana di desa, pengembangan potensi sektor ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan tak luput menjadi tujuan yang harus diimplementasikan dalam pembangunan desa.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi saat ini masih terdapat hambatan bagi beberapa orang ataupun kelompok dalam mengakses layanan, sumber daya, dan juga kesempatan yang sama dengan setara. Hambatan-hambatan tersebut dapat muncul akibat dari masih adanya diskriminasi maupun eksklusifitas di masyarakat.      

Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah. Karena itulah penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat sejahtera
  4. Keterlibatan perempuan desa
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
  8. Desa damai berkeadilan
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Perihal penanganan pasca covid-19 di desa yang juga mendukung pelaksanaan SDGs desa dapat dilakukan melalui penguatan ketahanan pangan, pengembangan desa wisata, upaya pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.

Penentuan prioritas penggunaan desa juga harus melihat permasalahan dan juga potensi penyelesaian masalah yang ada di desa. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa masalah dan juga potensi di setiap desa tentu berbeda. Program dan kegiatan harus dipilih yang paling dibutuhkan di desa sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara luas.

Dan yang tidak kalah penting ialah program dan atau kegiatan yang direncanakan tersebut harus memiliki kebermanfaatan serta keberlannjutan pada generasi mendatang. Yang tidak patut untuk dilupakan adalah bahwa penggunaan dana desa harus dikelola partisipartif, transparan, dan akuntabel.

Dengan segala daya upaya dari desa, diharapkan dapat mampu menopang pemulihan kondisi sosial ekonomi yang ada di Indonesia secara massif dan cepat. Dengan adanya penggunaan dana desa tahun 2021 yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi ini diharapkan mampu mengangkat dan menjadi akselerator bagi pemulihan keseimbangan roda ekonomi di Indonesia yang bersumber dari desa. **

*) Penulis adalah ASN Pemkab Aceh Singkil

Artikel Terkait