Nasional

MA Luruskan Tudingan Miring Terkait Pengajuan PK Koruptor

Oleh : Ronald - Jum'at, 22/01/2021 22:31 WIB

Gedung Mahkamah Agung (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) meluruskan anggapan bahwa MA banyak mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) para napi koruptor. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Ngaro, MA hanya mengabulkan 8 persen PK para koruptor.

"Saya melihat, menurut data yang ada hanya delapan persen yang memang dikabulkan. Jadi masih ada 92 persen yang ditolak," kata Andi dalam diskusi online bersama KPK di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Ditegaskan Andi bahwa majelis hakim PK dalam memutuskan tak bisa didikte. Menurutnya, majelis hakim memiliki independensi dalam mengadili hukuman terpidana.

"Beberapa ada pandangan sinyalemen bahwa maraknya pemotongan hukuman di tingkat peninjauan kembali sebagai pelemahan dan suramnya pemberantasan. Tentu memerlukan suatu penelitian bahwa karena kami ini badan peradilan, lembaga peradilan tentu tidak semata-mata melihat dan menerapkan efek jeranya semata," ucap Andi.

"Karena kami penegak hukum dan keadilan, tentu kami juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatannya. Tapi bukan semata-mata ya menegakkan, ada pelanggar hukum sudah memenuhi rumusan delik langsung ini, ya tidak," tambahnya.

Dia membantah jika MA tutup mata dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Tapi segala keputusan MA tentu demi keadilan untuk semua.

"Kami mempertimbangkan semua, kami sinergikan semua kemudian melahirkan sebuah putusan berdasarkan yang akan kami pertimbangkan juga. Kami tidak gegabah begitu, kami juga pertimbangan pada hati nurani, apakah ini sudah adil, apakah ini sudah tepat," katanya.

Andi menyebut pengajuan PK, negara telah mengatur dalam Undang Undang yang merupakan hak bagi terpidana. 

"Tolong dipahami bahwa itu merupakan tugas kami, tetapi bagi saya bahwa tentu Undang-Undang sudah mengatur ini jangan semudah itu ya. Kita perlu ketat betul-betul, itu alasan untuk melihat," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selama tahun 2020 ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam sebuah dikusi yang digelar di KPK, Jumat (22/1/2021)."Sekalipun ini merupakan hak narapidana, tapi ini perlu diperhatikan oleh KPK," kata Ali Fikri.

Ali memaparkan bahwa sebagian kalangan melihat tren pengajuan PK tersebut perlu segera disikapi. Apalagi, pengajuan PK belakangan ini dilakukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama.

Padahal lazimnya, pengajuan PK dilakukan setelah proses peradilan dilakukan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Pengajuan PK pasca putusan di pengadilan tingkat pertama ini mengindikasikan bahwa PK telah menjadi jalan pintas bagi para koruptor untuk lepas dari jeratan pidana.

"Sebagian kalangan juga melihat putusan PK itu dinilai menurunkan hukuman para koruptor," tegasnya.

Sebelumnya, empat terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi yang dijatuhkan oleh hakim di tingkat kasasi.

Keempat terpidana tersebut antara lain bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso, politisi PKS Yudi Widiana, dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (rnl)

Artikel Terkait