Nasional

Refly Harun Minta Jokowi Tidak Diam Melihat Kisruh Partai Demokrat

Oleh : Mancik - Jum'at, 12/03/2021 08:11 WIB

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat turut mendapat perhatian dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Perhatian Refli sangat serius karena masalah ini melibatkan orang luar Partai Demokrat yakni Kepala Staf Presiden, Moeldoko.

Menurut Refli Harun, ada pilihan tegas bagi Moeldoko setelah ia menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pilihan tersebut yakni memilih tetap sebagai KSP atau mengundurkan diri dari jabatan tersebut dengan tujuan untuk fokus menghadapi dinamika partai yang sedang berlangsung setelah terjadinya KLB.

"Pilihan ada dua apakah terus di KSP ataukah memilih menjadi Ketua Umum Demokrat versi KLB," kata Refly Harun dalam diskusi virtual Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Jakarta,Kamis,(11/03/2021) kemarin.

Hingga saat ini, kisruh Partai Demokrat terus bergulir. Hal ini terjadi karena Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih pada kongres tahun 2020 dan seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia, tetap teguh menyatakan Partai Demokrat masih memiliki kepemimpinan yang sah.

Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa KLB yang dilakukan oleh sejumlah kader yang telah dipecat dengan tidak hormat dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak sah. Dinyatakan tidak sah karena forum tersebut dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan dasar yang tertulis dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.

Terhadap sikap tegas Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat mempertahankan kepemimpinan Partai Demokrat, kubu KLB Deli Serdang tetap berusaha melakukan pendaftaran kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Melihat hal ini, menurut Refly Harun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), harus menyatakan sikap untuk tidak menerima pendaftaran kepengurusan atau apapun namanya berkaitan proses administrasi yang dilakukan oleh kubu KLB Deli Serdang, Sumatera Utara di Kemenkum HAM.

Sikap penolakan mesti dilakukan oleh Kemenkum HAM karena masih adanya pihak yang melakukan gugatan terhadap keabsahan pelaksanaan KLB Deli Serdang. Dengan demikian, Kemenkum HAM tidak akan menjadi sumber masalah baru yang akan memperpanjang konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

"Kemenkum HAM tidak boleh menerima pendaftaran kubu KLB karena masih ada pihak yang menggugat," jelas Refly.

Berhubung kisruh yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat melibatkan orang penting Istana yakni Kepala Staf Presiden, Moeldoko, Reflymeminta Presiden Jokowi untuk tidak diam melihat yang masalah yang sedang terjadi. Minimal presiden menyatakan diri bahwa ia tidak mendukung langkah Moeldoko mengambilalih kepemimpinan Partai Demokrat.

Jika presiden diam, tuduhan publik akan semakin liar tak terkendali. Karena itu, presiden harus membuka suara untuk mencegah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sendiri bahwa ia ada di belakang manuver politik KSP Moeldoko.

"Presiden Jokowi harus benar-benar memperhatikan ini. Saya melihat bahwa law enforcement era pemerintahan Jokowi benar-benar lemah," tutup Refly.

 

Artikel Terkait