Nasional

Jimly Asshiddiqie Nilai Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Ide Buruk

Oleh : Mancik - Minggu, 14/03/2021 21:01 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, turut memberikan komentar terkait dengan wacana yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan masa jabatan presiden. Saat ini ramaikan dibicarakan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Menanggapi wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode ini, Jimly Asshiddiqie mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak terpancing dengan ide yang ada. Karena konstitusi telah mengatur secara jelas pembatasan periodeisasi masa jabatan seorang presiden.

"Jangan ada yang terpancing dengan wacana masa jabatan presiden 3 periode," kata Jimly pada akun twitter pribadinya, Jakarta, Minggu,(14/03/2021)

Menurut Jimly, wacana yang berkembang berkaitan dengan masa jabatan presiden hingga 3 periode merupakan ide yang sangat buruk dari semua segi. Ide ini, menurutnya, sengaja digulirkan kepada masyarakat hanya bertujuan sebagai jebakan.


"Ini ide yang buruk dari semua seginya dan cuma digulirkan sebagai jebakan saja," ungkapnya.

Lebih lanjut Anggota DPD Daerah Pemilihan Jakarta ini menerangkan, Indonesia saat ini tidak membutuhkan perpanjangan masa seorang presiden. Jika ada wacana terbatas untuk melakukan amandemen terhadap UUD, menurutnya, jangan dikaitkan dengan ide perpanjangan masa jabatan seorang presiden.

"Bangsa kita pun juga tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali. Maka kalau ada ide perubahan terbatas UUD, jangan dikaitkan dengan isu 3 periode ini," tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait