Nasional

Pemerintah Tegaskan Lanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 03/04/2021 17:30 WIB

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengatakan pemerintah sepakat untuk melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan Aset Tindak Pindana (PPATK).

"Sudah kita diskusikan dengan Presiden kepada kepala PPATK, yaitu adanya rencana pengesahan atau untuk upaya melanjutkan kembali rancangan UU Perampasan aset tindak pidana, ini kan tertunda," kata Mahfud dalam akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4).

Dia menjelaskan menurut PPATK, saat kasus tindak pidana terbukti, namun terdapat kendala yaitu aset yang ditahan dikembalikan. Padahal hal tersebut jelas-jelas merugikan negara.

"Kita lanjutkan rancangan UU perampasan aset, maka dari itu melanjutkan rancangan aset, dulu sudah masuk di DPR masuk prolegnas tetapi enggak jadi, masuk enggak jadi," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan merancang UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sehingga dapat mengurangi transaksi penyuapan.

"UU ke dua itu juga rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, misalnya kalau anda berbelanja lewat bank, kalau anda berbelanja lebih Rp100 juta lewat bank jangan lewat tunai, itu juga akan mengurangi transkasi nyuap orang lewat uang, karena lebih Rp100 juta untuk apa ini penting," bebernya.

Dia pun mengatakan dengan adanya UU tersebut para pejabat tidak lagi menyalahgunakan uang belanja dari pusat untuk daerah. Mahfud mencontohkan seperti kasus di Papua, terdapat pejabat yang mencairkan anggaran dari pemerintah pusat tetapi diduga menyelewengkan anggaran untuk berjudi.

"Karena di Papua ada dana dari pusat itu dicairkan puluhan milyar dari bank kemudian tidak jelas dibelanjakan untuk apa karena tidak dibelanjakan dengan bank pembelanjaannya, ada dugaan lagi pejabat-pejabat berjudi," katanya.

"Pejabat-pejabat berjudi ke Malaysia dan Singapura. Berjudi padahal dia di sana tidak berjudi, uang ke rupiah di tukar dolar Singapur ngakunya menang judi, dia memang ada di tempat judi itu padahal itu uang negara," tambahnya.

Sebab itu, dia menilai aturan tersebut harus segera direalisasikan. Sebab hal cepat atau lambat penyalah gunaan tersebut dapat merugikan negara.

"Nah itu yang itu tuh harus ada, banyak modusnya, ya itu hanya satu contoh saja, pembahasan uang kartal dan aset itu bisa disetujui oleh DPR," bebernya.*

Artikel Terkait