Nasional

BERSAMA Minta Kapolri Tertibkan Oknum Polisi yang Diduga Hilangkan 11 Kilo Barbuk Sabu di Surabaya

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 07/04/2021 12:15 WIB

Wakil Sekjen Organisasi anti narkoba BERSAMA, Drs. Asri Hadi, MA bersama Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. (Purn) ADV Drs. Siswandi

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Sekjen Organisasi anti narkoba BERSAMA, Drs. Asri Hadi, MA ikut memberikan komentar terkait raibnya barang bukti 11 Kilogram Sabu dalam penangkapan kasus narkoba di Surabaya. Dimana pelakunya diduga merupakan oknum anggota kepolisian.

Pegiat anti narkoba ini meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim Propam untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti tersebut.

“Ini saatnya Bapak Kapolri membersihkan jajaran kepolisian dari ulah oknum yang merugikan nama baik institusi. Tidak bisa memberantas kejahatan secara profesional jika masih menggunakan sapu kotor,” ujar Asri Hadi sebagaimana dikutip EDITOR.ID di Jakarta, Rabu (7/4) pagi.

Pengurus Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) ini mendesak Kapolri memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan mengusut serta menindak oknum polisi yang melakukan tindakan tidak terpuji dan memalukan ini.

“Jika informasi tersebut benar maka ini merupakan tindakan oknum Polri yang tidak profesional, kenapa barang bukti narkoba sebanyak itu bisa hilang, kemana dan digunakan sebagai apa, ini yang menjadi pertanyaan publik,” papar Asri Hadi.

AMDI, lanjut Asri mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menurunkan tim pengawas internal untuk menelusuri adanya dugaan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu.

“Jika terbukti mereka mengambil barang bukti tersebut secara ilegal maka pimpinan Polri harus mengambil tindakan tegas, bahkan bisa berakibat pemecatan, karena perbuatan mereka telah mencoreng nama institusi Polri yang sedang membangun kepercayaan publik dan sikap profesionalitas,” ungkap Asri Hadi selaku Pemred Indonews.id ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. (Purn) ADV Drs. Siswandi mengaku benar-benar dibuat geram dan greget mendapat laporan Barang Bukti (Barbuk) 11 kg Sabu hilang dicuri di Surabaya. Informasi itu menyebut pencurinya diduga anggota kepolisian.

Jenderal Bintang Satu purnawirawan Polri ini menegaskan, sebagai mantan perwira tinggi polisi yang selama ini memperjuangkan Indonesia Bersih Narkoba mengatakan jika benar pelakunay adalah anggota polisi, makan ia layak disebut Penjahat Negara.

“Kami dari GPAN mendesak Kaporli untuk mengusut tuntas dan mengungkap kasus ini. Jangan sampai institusi yang menjadi tulang punggung Negara tercoreng oleh ulah tak terpuji oknum kepolisian yang seharusnya menjaga marwah hukum,” ungkap Siswandi, kepada pers di Jakarta.

Siswandi tidak hanya menjuluki Penjahat Negara bagi polisi pencuri barbuk 11 kg Sabu itu, Ia juga mendesak Kapolri untuk memecat yang bersangkutan di muka publik sebagai contoh bahwa negara sangat konsen terhadap pemberantasan narkoba.

“Kami benar-benar kecewa dengan oknum polisi pencuri barbuk 11 kg Sabu,” tandas mantan perwira tinggi Mabes Polri dan BNN, yang juga saat ini menjadi advokat di Law Firm Jagratara Merah Putih itu.

Usut punya usut, nampaknya 11 kg Sabu itu merupakan barang bukti yang terungkap dalam sidang Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Sontak berita ini menggegerkan jagat media dan khalayak nasional.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, terdakwa Agus Hariyanto pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus Sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.

Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas.

Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg lainnya raib entah kemana.

Jaksa Suparlan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dakwaan. Jaksa hanya mendapat limpahan sesuai dakwaan.*

Artikel Terkait