Daerah

Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Asia Sidot Soroti PP 57 Tahun 2021

Oleh : Mancik - Minggu, 18/04/2021 04:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Adrianus Asia Sidot saat melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Sekolah Dasar Negeri 28 Jemongko, Dusun jemongko, Kecamatan Kuala Dua Kabupaten Sanggau.(Foto:Istimewa)

Sanggau, INDONEWS.ID - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Adrianus Asia Sidot, kembali melakukan sosialisi Empat Pilar Kebangsaan. Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan di Sekolah Dasar Negeri 28 Jemongko, Dusun jemongko, Kecamatan Kuala Dua Kabupaten Sanggau. Adapun peserta kegiatan sosialiasi adalah anak-anak muda. Jumat, (16/4/2021).

Pada kesempatan tersebut, Adrianus Asia Sidot menjelakan masalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.

Asia Sidot menegaskan, Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus dipertahankan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara harus diperkuat dalam sistem pendidikan, bukan dihapus seperti yang telah terjadi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

"Sosialiasi harus gencar dilakukan bukan hanya untuk masyarakat umum di luar bangku sekolah tetapi yang paling penting justru di dalam dunia pendidikan. Cendekiawan Indonesia yang dilahirkan haruslah sosok yang mampu memberi contoh menghargai dan mengamalkan Pancasila melalui dunia keilmuannya," tegasnya anggota Komisi X DPR RI ini.

Asia Sidot dalam paparannya menilai, keberadaan PP 57 Tahun 2021 su sungguh berbahaya. Apabila cendikiawan yang lahir dari dunia pendidikan Indonesia tapi tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara dan malah berupaya mengganti dengan Dasar Negara yang lain.

Pengalaman sejarah sudah membuktikan bahwa Pancasila terbukti ampuh menjadikan Negara Republik Indonesia tetap mampu berdiri kokoh. Terutama terhadap gempuran paham ekstrem yang mengancam persatuan dan kesatuan melalui isu SARA (suku, agama dan ras).

“Untuk mengikis paham radikalisme, sosialisasi 4 Pilar Penting harus terus dilakukan di seluruh lapisan masyarakat," kata Adrianus Asia Sidot.

Dengan demikian, lanjutnya, program sosialisasi Pancasila sebagai dasar Negara harus terus dilakukan untuk masyarakat umum, tetapi di dunia pendidikan dengan diterbitkannya PP 57 Tahun 2021 yang justru malah menghilangkan Pancasila sebagai salah satu mata pelajaran wajib sangat disayangkan.

“Saya anggap Pemerintah teledor, saya sangat tidak setuju. Bagaimana mungkin Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menghapus begitu saja Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standard pemerintah Indonesia. Saya usulkan agar PP 57/2021 segera direvisi. Kembalikan segera Pancasila dalam Pendidikan Nasional,” kata Adrianus Asia Sidot.

Menurutnya, dengan dikembalikannya Pancasila dalam dunia Pendidikan Nasional maka bisa sejalan lagi dengan sosialiasi Empat Pilar yang dilakukan para wakil rakyat, dimana output yang diinginkan semakin banyak warga negara Indonesia yang mengamalkan Pancasila.

"Selain itu, apa yang dilakukan aparatur pemerintah termasuk para tenaga ahli khusus yang terlibat dalam penyusunan PP 57/2021 sangat tidak profesional karena Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari standar pendidikan nasional," ujarnya.

Asia Sidot berharap, Pancasila sebagai dasar negara harus terus diperkuat kedudukannya. Keberadaan PP 57 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali untuk menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.

"Bukan malah berupaya untuk diganti. Sebab Kita ini beragam dan kita ini Indonesia," tutupnya.

Artikel Terkait