Nasional

Mahfud MD Umumkan Keputusan Pemerintah Sebut KKB Papua Teroris

Oleh : Mancik - Kamis, 29/04/2021 14:01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyampaikan keputusan pemerintah terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata KBB) di Papua. KBB yang dimaksud adalah mereka selama ini terus melakukan aksi kekerasan bersenjata hingga menewaskan aparat dan masyarakat biasa.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah saat ini secara resmi menyatakan bahwa KBB di Papua masuk dalam kategori sebagai kelompok teroris. Keputusan ini diambikan berdasarkan ketentua yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jakarta, Kamis,(29/04/2021)

Pemerintah sendiri, lanjut Mahfud, telah mendalami ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena itu, keputusan bahwa KKB di Papua sebagai teroris telah sesuai dengan UU tersebut.

Mahfud mengkalim, keputusan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dukungan tersebut datang dari politisi di DPR maupun tokoh-tokoh dari Papua.

"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait