Nasional

Ketua Alumni STFK Ledalero Jakarta Buka Suara Soal Petisi Desak Otto Gusti Mundur

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 31/05/2021 16:45 WIB

Pater Dr. Otto Gusti Madung SVD

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero Jabodetabek buka suara terkait petisi yang mendesak Pater Dr. Otto Gusti mundur dari jabatannya sebagai Ketua STFK Ledalero.

Ketua Pengurus Ikatan Alumni STFK Ledalero Jabodetabek, Cello Konseng mangatakan petisi yang beredar tersebut bukan merupakan pernyataan sikap resmi alumni.

"Saya dan beberapa teman sebagai pengurus Ikatan Alumni STFK Ledalero Jakarta, menolak petisi itu mengatasnamakan alumni STFK Ledalero Jakarta," kata Cello saat dikonfirmasi Indonews.id melalui WhatsApp, Senin (31/5/21) sore.

Sementara itu, Gerard N Bibang, salah satu alumni yang menyatakan dukungan terhadap petisi ini mengatakan petisi tersebut masih dalam taraf wacana untuk didiskusikan di internal.

"Petisi ini masih dalam taraf penggodokan untuk didiskusikan di internal," kata Gerard singkat.

Sebelumnya, petisi yang mengklaim mengatasnamakan sejumlah alumni se-nusantara dan se-seantero dunia itu beredar luas di grup aplikasi WhatsApp pada Minggu (30/5) malam dan Senin (31/5) pagi.

Dalam pertimbangannya, petisi itu menekankan agar Otto Gusti segera menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat pernyataan yang melukai Gereja Katolik.

Dari pantauan media ini, beberapa hari sebelumnya, Otto Gusti telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maafnya atas pernyataan yang dinilai publik sebagai sesuatu yang kontroversial.

Dalam klarifikasinya, Otto Gusti menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan sekarang, mungkin saja sikap Gereja terhadap teman-teman LGBT akan berubah di masa depan.

Alasannya, lanjut lulusan doktoral di Jerman itu, basis argumentasi etis mengapa Gereja Katolik tidak mengakui pernikahan sesama jenis antara lain konsep hukum kodrat (ius naturale).

Ius naturale adalah ungkapan dari hukum Ilahi atau ius divinum. Ergo, bertindak melawan hukum kodrat sama dengan melawan perintah atau hukum Allah yang artinya dosa. Karena itu praktik pernikahan sejenis dianggap dosa.

Akan tetapi, sesungguhnya premis hukum kodrat itu bukan sesuatu yang jatuh dari langit, tapi hasil dari pembuktian ilmu pengetahuan. Untuk mengetahui bahwa sesuatu itu sesuai dengan prinsip hukum kodrat, para ahli etika juga merujuk pada penemuan ilmu pengetahuan.

Dari penemuan ilmu kedokteran kita tahu bahwa homoseksualitas itu bukan sesuatu yang abnormal tapi bersifat kodrati. Atas alasan itu WHO pada tahun 1990 sudah mencoret homoseksualitas dari penyakit mental. Artinya, LGBT adalah sesuatu yang kodrati.*

Artikel Terkait