Tanahdatar, INDONEWS.ID — Polres Tanahdatar bekuk lagi penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 Jenis Daun Ganja Kering di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan dan kini pelaku sudah meringkuk di Tahanan Polres Tanahdatar.
Kapolres Tanahdatar AKP Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta menyebutkan Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama SH pada hari Selasa 15 Juni 2021 berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkoba golongan I jenis Daun ganja kering dari rinisial BP (23 th) dirumahnya di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah sekitar jam 19.15 wib,
Penangkapan terhadap pelaku Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku dengan Inisial B P , umur 23 th, sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek Kec Pariangan Kab Tanah Datar dan sewaktu Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan di temukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik bajunya yang setelah dibuka berisi Narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian pelaku di giring kerumahnya dengan disaksikan Wali Jorong dan petugas FKFM dan di rumah BP petugas menemukan 6 paket daun ganja kering yang diakui sebagai miliknya yang siap untuk diedarkan dan barang bukti yang disita dari pelaku berupa yaitu 7 (tujuh) paket Narkotika jenis daun ganja kering 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Samsung Xiomi. 1 (satu) buah pisau Carter warna hijau,1 (satu) buah lakban warna coklat, 4 (empat) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat dan. 1 (satu) buah timbangan duduk merk Tanita.1 (satu) pak kertas merk Mars Brand.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan dan Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (M.Datuk)