Nasional

Bendung Lonjakan Covid-19, Jokowi Perintahkan Para Kepala Daerah Perkuat PPKM Mikro

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 23/06/2021 17:15 WIB

Presiden Jokowi (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk memperkuat komitmen dalam penanganan covid-19. Jokowi meminta para kepala daerah mempertajam penerapan PPKM Mikro di daerahnya masing-masing.

"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota meneguhkan komitmen, pertajam penerapan PPKM Mikro," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (23/6).

Komitmen ini, kata dia, bisa dilakukan dengan mengoptimalkan posko-posko penanganan covid-19 yang telah terbentuk di wilayah masing-masing.

"Optimalkan posko covid-19 yang telah terbentuk di wilayah, desa, dan kelurahan," kata Jokowi.

Mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa PPKM mikro masih menjadi kebijakan paling tepat untuk mengendalikan kasus covid-19 alih-alih lockdown.

Menurutnya, PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi serupa yakni membatasi kegiatan masyarakat.

"Untuk itu tidak perlu dipertentangkan. Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan di lapangan terus diperkuat, semestinya laju kasus terkendali," tutur Jokowi.

Ia mengakui bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi cobaan berat lantaran pandemi covid-19 yang sebelumnya sempat menurun justru kembali meningkat.
Bahkan Indonesia juga harus menghadapi varian baru yang lebih menular.

"Kita masih harus hadapi cobaan berat, karena wabah kembali meningkat dan juga ada varian baru yang lebih mudah menular," kata dia.

Lonjakan kasus Covid-19 diketahui membuat sejumlah pemerintah provinsi mengambil kebijakan demi menekan penyebaran virus corona.

Rencana pembelajaran tatap muka juga dibatalkan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung. Sebuah petisi daring mendesak Jokowi untuk mengambil sikap lockdown.

Pemerintah pun memperpanjang penerapan PPKM mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM mikro yang lebih ketat ini antara lain WFH 75 persen, sekolah online, tempat ibadah di zona merah ditutup, hingga acara hajatan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas.

Artikel Terkait