Nasional

Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab Rizieq Shibab

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 26/06/2021 17:45 WIB

Terdakwa Rizieq Syihab (tengah) bersama Hanif Alatas dan dr Andi Tatat (kiri) mendengarkan replik jaksa, di PN Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Utama RS Ummi, Kota Bogor, dr Andi Tatat dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus hasil test swab eks pemimpin Fron Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shibab.

Hakim menyebut Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test RS Ummi, Kota Bogor.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Ketua Khadwanto saat bacakan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Atas vonis tersebut, Andi dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar sesuai Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," sebut Khadwanto

Adapun dalam hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, karena perbuatan Andi Tatat dalam perkara ini telah terbukti membuat keresahan di masyarakat.

"Yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tanggungan keluarga, dan terdakwa merupakan seorang dokter yang masih dibutuhkan di masa Covid-19 ini," imbuh hakim.

Sehingga hukuman vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Andi Tatat dengan hukuman pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa mengganggap Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keoranan di tengah masyarakat," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah suapaya terdakwa ditahan," lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Pasalnya, Andi menyebut jika Rizieq dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan `beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke COVID-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik`. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Hal itu sebagaimana, Andi Tatat yang mempublikasi kesehatan Habib Rizieq di media massa, Habib Rizieq muncul melalui video testimoni RS Ummi.

"Ada video berjudul `testimoni Habib Rizieq` dimana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan `Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik`," kata jaksa.

Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Habib Rizieq yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.

"Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif COVID, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi tlTatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama," tegas jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa memutuskan hal-hal yang menjadi keputusan atas tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, terdakwa yang merupakan dokter sekaligus Direktur Utama RS UMMI Bogor dianggap tidak patuh dengan hukum. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan pro kontra. Sehingga, menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berprilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

Atas dasar itu, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Artikel Terkait