Nasional

PP Pembentukan Holding UMI Terbit, BRI Jadi Pemegang Saham PNM dan Pegadaian

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 07/07/2021 12:30 WIB

Kantor Pusat PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertanggal 2 Juli 2021 itu akan menjadi payung hukum pembentukan Holding Ultra Mikro.

Adapun perusahaan pelat merah yang jadi bagian dari holding UMi ini antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

"Dengan pengalihan saham seri B, negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan seri A dwi warna," demikian bunyi salah satu poin dalam PP itu dilansir Selasa (6/7).

"PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani". 

Sebelumnya, BRI (BBRI) telah mempublikasikan keterbukaan informasi melalui otoritas bursa. BRI menjadi perusahaan induk holding BUMN sektor UMi yang diawali dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMED).

Ada pun penyertaan modal negara sebanyak 6.249.999 saham Seri B pada PT Pegadaian dan 3.799.999 saham seri B pada PT PMN.

Meski begitu, PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah.

Begitu pula PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusu dalam menjalankan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pembentukan holding dilakukan demi mengintegrasikan kapabilitas setiap perusahaan guna melayani pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lebih baik lagi.

Selain menyediakan layanan pembiayaan yang komprehensif, holding ultra mikro juga akan memberikan akses simpanan, pembayaran, dan investasi bagi calon nasabah ataupun nasabah yang sudah terdaftar di ketiga perusahaan.*

Artikel Terkait