Opini

KPK dan Potensi Azis Syamsudin Menjadi Tersangka Dugaan Suap Walikota Tanjungbalai

Oleh : indonews - Selasa, 13/07/2021 15:24 WIB

Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, PB PMII 2021-2024, Hasnu.(Foto:Ist)

Oleh: Hasnu*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan lembaga yang dibentuk sebagai buah dari reformasi. Tugas utama lembaga ini adalah untuk memastikan agar bangsa Indonesia terselematkan dari gempuran badai korupsi dan sejenisnya. Seperti potret hitam praktek korupsi di rezim Orde Baru (Obra) kala itu.

Sejak dibentuk, KPK telah memainkan peran penting dalam rangka menciptakan Indonesia bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Koncoisme (KKNKK) demi menyelamatkan uang negara dari segala bentuk mafia yang berani menilep uang rakyat untuk memperkaya diri, golongan dan rekan kerja.

Akhir-akhir ini, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK makin berkurang. Menurunnya trend kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah ini bukan tanpa alasan.

Melainkan memiliki alasan yang cukup rasional, karena publik tidak melihat lagi aksi hebat yang dilakukan oleh KPK dalam membasmi habis setiap bandar koruptor yang menyolong uang rakyat.

Untuk mengembalikan prestasi yang membanggakan itu, tentu KPK harus terus bekerja secara maksimal baik pada level pencegahan maupun pemberantasan korupsi.

Sebut saja misalkan pada kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial baru-baru ini. Di sini publik tentu bertanya-tanya, beranikah KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai dan oknum penyidik KPK itu?.

Perkembangan teraktual dari kasus ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan peran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Seperti ramai diberitakan sejumlah media, kasus yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ke proses hukum.

Menurut keterangan JPU KPK, Azis disebut sebagai inisiator perkenalan antara kedua orang tersebut. Mulanya, jaksa menyebut Syahrial selaku kader partai Golkar pada Oktober 2020 mengunjungi Azis di rumah dinasnya yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penuturan JPU KPK, pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan seputar Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus agar memantau proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.

Seperti keterangan dituturkan jaksa Budhi Sarumpaet yang menerangkan bahwa Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa [Syahrial] dalam Pilkada tersebut.

Lebih lanjut, setelah terdakwa setuju, kemudian Azis meminta Stepanus yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus kepada terdakwa.

Menariknya, bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Merujuk sumber yang sama, sehingga terdakwa meminta Stepanus selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti tidak bermasalah.

Jaksa mengatakan Stepanus berkenan membantu Syahrial. Ia lantas melakukan komunikasi dengan seorang temannya yang berprofesi sebagai pengacara yakni Maskur Husain untuk membantu pengurusan perkara di Tanjungbalai.

Seperti diberitakan, Maskur pun menyanggupi untuk membantu asalkan ada dana. Permintaan ini disetujui oleh Stepanus untuk kemudian disampaikan kepada Syahrial.

Jauh dari itu, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang senilai total Rp1,695 miliar diberikan Syahrial kepada Stepanus dalam beberapa tahap dan melibatkan sejumlah perantara.

Kemudian, Syahrial sempat meminta agar Stepanus dapat memberi jaminan agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, pada kenyataannya, perkara jual beli jabatan itu tetap diusut oleh lembaga antirasuah.

Keberanian KPK tentu patut diacungi jempol. Akhirnya, Jaksa mendakwa Syahrial dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, publik masih terus bertanya-tanya, beranikah KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai itu yang disebut-sebut sejumlah media ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Politisi Partai Golkar itu.

Dengan demikian, publik terus memiliki kepercayaan yang sangat tinggi bahwa KPK adalah lembaga yang tidak melakukan kompromi dengan koruptor. Sebab, KPK merupakan buah dari reformasi terkhusus menangani soal korupsi.

*)Penulis adalah Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, PB PMII 2021-2024.

 

Artikel Terkait