Nasional

Lindungi Karyawan, Perkebunan Nusantara Group Dukung Penuh PPKM Darurat & Program Vaksinasi Covid-19

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 13/07/2021 20:22 WIB

Kantor PTPN VI Jambi (Foto:Ist)

Medan, INDONEWS.ID – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada tgl 3 Juli s/d 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Penerapan PPKM Darurat di PTPN Group diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi No: DLSD/PTPN.ANP/1975/2021 tanggal 2 Juli 2021. Selanjutanya diikuti anak perusahaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara dalam hal ini PTPN II, III, dan IV mengimplementasikan Surat Edaran tersebut ke masing-masing kantor operasional di Medan sampai ke wilayah operasional di Kebun/Unit/PKS/Distrik.

Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di PTPN Group sebagaimana Surat Edaran Direksi Holding mewajibkan Karyawan yang berada di wilayah dimana PPKM Darurat diberlakukan untuk bekerja 100% Work From Home.

Kebijakan 100% WFH tersebut dikecualikan apabila terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka mendukung kegiatan produksi/operasional Perusahaan, termasuk kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pelaksanaan proyek strategi nasional, penanganan bencana dan penanganan Kesehatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, konsisten, dan disiplin.

Penerapan PPKM Darurat di Kantor Operasional PTPN III Medan antara lain memberlakukan 90% Work From Home (WFH) dan 75% WFH untuk Kantor Kebun, sementara untuk Kantor Pusat PTPN II Medan menerapkan 75% WFH dan Kantor Pusat PTPN IV Medan memberlakukan aturan 75% WFH.

Hal ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan masing-masing anak perusahaan ke seluruh kepala bagian, general manager, sampai ke manager kebun di setiap unit.

"Kami sebagai perusahaan BUMN siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Imelda Alini, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara di Jakarta, 13 Juli 2021.

“Komitmen kami dalam melaksanakan PPKM Darurat diterapkan di seluruh wilayah kerja PTPN Group dimana PPKM Darurat tersebut diberlakukan. Perusahaan akan memberikan sanksi jika terdapat karyawan yang melanggar aturan perusahaan tersebut,” tambah Imelda.

Selain berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam melindungi karyawan dan mencegah penyebaran Covid-19 mengikuti Program Sentra Vaksinasi yang digelar oleh Kementerian BUMN.

Program Sentra Vaksinasi bersama BUMN berlangsung mulai Maret hingga Juni 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan kini di Sumatera Utara.

Holding Perkebunan mendukung hadirnya Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Wilayah Sumatera Utara melalui keikutsertaan karyawan PTPN Group yaitu PTPN II, III dan IV dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 pada 26 Juni 2021 yang lalu.

Berdasarkan data per 13 Juli 2021, tercatat realisasi data jumlah karyawan PTPN Group di wilayah Sumatera Utara yang divaksin sebanyak 29.531 orang karyawan termasuk keluarga dan pensiunan, yang terdiri dari 6.918 orang karyawan PTPN II, 11.471 orang karyawan PTPN III dan 11.142 orang karyawan PTPN IV atau tercapai sebanyak 132,72%.

Dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Program Sentra Vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN, PTPN Group akan memberikan vaksinasi kepada seluruh karyawan PTPN Group.

Selain melalui Program Sentra Vaksinasi BUMN, PTPN Group juga akan memberikan vaksinasi kepada karyawan melalui beberapa kerjasama diantaranya dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, GAPKI, dsb.

Hal ini dilakukan untuk memastikan percepatan pemenuhan vaksin bagi seluruh karyawan. PTPN Group menyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya manajemen untuk melindungi karyawan dengan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan PTPN Group dengan tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan secara disiplin melalui program 3T (testing, tracing and treatment) dan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Sebagai informasi, Holding Perkebunan Nusantara meliputi
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet.

Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.

Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan perusahaan di bidang pengembangan Human Capital yaitu PT LPP Agro Nusantara.

Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.

Berdasarkan data per 30 Juni 2020, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha.

Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.

Artikel Terkait