Nasional

PT Media Property Indonesia melapor PT CSMI ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/7/2021). Laporan ters

Kasus Investasi Gedung Indonesia One, Polda Metro Periksa Pelapor

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 28/07/2021 20:45 WIB

Kuasa Hukum PT Media Property Indonesia, Rahim Bin Lasupu, SH. (Foto: Indonews.id/Rikard Djegadut/28/7/21)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Media Property Indonesia melalui kuasa hukumnya, Rahim Bin Lasupu, SH., melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia One. Kasus tersebut terjadi pada 2010.

Rahim mengatakan penyidik kepolisian tengah mendalami pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atas kasus tersebut. Saat ini, perusahaan yang diduga terlibat yakni PT CSMI.

Lebih lanjut, Rahim baru saja menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih enam jam sebagai Pelapor. Ia telah menyebutkan beberapa saksi kepada penyidik untuk memperkuat argumennya.

"Mudah-mudahan penyidik bisa segera melanjutkan proses lanjutan. Kemungkinan besar minggu-minggu ini akan diperiksa saksi-saksi," tuturnya.

Selain itu, pada saat melayangkan laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satunya korespondensi antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan PT CSMI.

"Catatan kami untuk para pihak di dalamnya, ini yang perlu digaris bawahi, jangan sampai ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum melakukan transaksi yang berhubungan dengan Gedung Indonesia One," ujar Kuasa hukum PT Media Properti Indonesia, Rahim Lasupu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2021.

Rahim telah melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 Laporan diterima polisi dengan nomor laporan (LP): STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

Artikel Terkait