Nasional

Pemprov DKI Bakal Berlakukan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Beraktivitas

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 03/08/2021 09:45 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat melakukan kegiatan bagi masyarakat.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga yang belum divaksin untuk segera mendaftar.

"Lalu Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi? caranya gampang download dan buka aplikasi JAKI, JAKI menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. Nanti kalau ada pemeriksaan teman-teman bisa menunjukkan status vaksinasinya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi," kata Riza, Selasa (3/8/2021).

Dia menjelaskan warga Ibu Kota yang belum mendapatkan vaksin bisa segera mendaftar lewat aplikasi JAKI.

"Bagaimana yang belum divaksinasi? Kami minta untuk segera daftar lewat aplikasi JAKI," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu optimistis masyarakat Jakarta dapat melalui masa kritis pandemi ini dengan baik.

"Kami yakin dengan kekompakan seluruh warga kita mampu melewati ujian pandemi ini," ucapnya.*

Artikel Terkait