Bisnis

Begini Program Kemenag RI Mendorong Wakaf Uang

Oleh : very - Jum'at, 06/08/2021 11:58 WIB

Kemenag RI mendorong wakaf uang agar masyarakat bisa mewakafkan harta mereka dalam bentuk tunai. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Wakaf merupakan salah satu kebaikan yang dapat dilakukan oleh seseorang karena hal ini juga termasuk dalam sedekah. Wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan saja, wakaf juga bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai. 

Saat ini telah diluncurkan berbagai program Kemenag RI untuk mendorong wakaf uang agar masyarakat bisa mewakafkan harta mereka dalam bentuk tunai, karena pengelolaannya lebih mudah dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan. 

 

Program Gerakan Nasional Wakaf Uang

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. GNWU juga menjadi salah satu program pengembangan ekonomi syariah yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan nasional.

Wakaf uang tersebut digagas berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) 2002 yang selanjutnya hal ini dituangkan dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Implementasi dari wakaf sangat baik untuk mendukung penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

 

Langkah Kemenag Menyukseskan Program Wakaf Uang

Dalam rangka menyukseskan program wakaf uang yang telah digagas, Kemenag RI melakukan berbagai langkah diantaranya:

1. Wakaf Uang Nasional ASN (Aparatur Sipil Negara)

Setelah launching program wakaf uang untuk pertama kalinya, Kemenag RI mengajak para ASN untuk melakukan wakaf uang. Alasan dari mengajak para ASN di lingkungan Kemenag tersebut adalah karena mereka mempunyai penghasilan yang tetap.

Penghasilan yang dimiliki oleh ASN harus bermanfaat dan bisa disedekahkan melalui wakaf uang. Harapannya, dengan begitu ASN dapat menyumbang pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

2. Sosialisasi Literasi Wakaf

Agar masyarakat paham dan iku menyukseskan program Kemenag RI mendorong wakaf uang tersebut, pihak Kemenag juga melakukan sosialisasi literasi wakaf baik melalui media sosial maupun secara offline dalam berbagai kesempatan. Di sana masyarakat dijelaskan mengenai tujuan, tata cara, dan keuntungan melakukan wakaf uang. Di samping itu, disampaikan pula 25 LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) yang yakni:

 

  • Bank Mega Syariah
  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank DKI Syariah
  • Bank BTN Syariah
  • Bank Syariah Bukopin
  • BPD Jogja Syariah
  • BPD Kalbar Syariah
  • BPD Jateng Syariah
  • BPD Riau Syariah
  • BPD Jatim Syariah
  • BPS Sumut Syariah
  • Bank CIMB Niaga Syariah
  • Bank Panin Dubai Syariah
  • BPD Sumsel dan Babel Syariah
  • BPD BJB Syariah
  • BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
  • BPRS Harta Insan Karimah
  • BPD Kalimantan Selatan
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank Permata
  • Bank Syariah Indonesia
  • BPRS Bina Rahmah
  • BPRS Mitra Amal Mulia 
  • BPRS Al Salaam Amal Salman
  • Bank BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)

 

  1. Penyusunan  SKKNI dan Kerjasama BWI

Dalam pengelolaan wakaf uang, Kemenag RI bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam hal ini, BWI mendorong Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

Di samping itu, Kemenag RI telah menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) agar ada indikator yang jelas dalam perekrutan Nazhir wakaf uang di Indonesia. Sebab, nazhir harus benar-benar cakap dan dapat mengelola wakaf dengan baik. 

Program Kemenag RI mendorong wakaf uang ini tidak hanya dikhususkan untuk ASN saja. Akan tetapi, juga masyarakat luas untuk terinspirasi dan sadar untuk mewakafkan sebagian rezeki mereka dalam bentuk uang tunai. Ingin mengetahui informasi yang lebih detail tentang wakaf uang? Mari, follow Instagram @literasizakatwakaf dan jangan lupa subscribe channel Youtube Literasi Zakat Wakaf. (*)

 

Artikel Terkait