Nasional

PB PMII Pertanyakan Komitmen Menteri BUMN dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh : Mancik - Jum'at, 08/10/2021 17:24 WIB

Hasnu, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PB PMII Bidang POLHUKAM.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melayangkan sejumlah catatan kritis kepada Menteri BUMN Erick Thohir. PB PMII mempertanyakan langkah pemberantasan korupsi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Hasnu selaku Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan HAM PB PMII menuturkan, sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dalam beberapa diskusi mengaku menemukan puluhan kasus korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Agin segar yang diberikan oleh Menteri Erick kepada publik, kata Hasnu, sejak dia menemukan 53 kasus korupsi di tubuh BUMN.

"Kabarnya, kasus tersebut masih ditunggu-tunggu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilaporkan oleh Menteri Erick," kata Hasnu di Jakarta, Jum`at (07/10/2021

Menurut pengakuan Menteri Erick diberbagai sumber, penyebab maraknya kasus korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah karena banyak direksi yang memainkan peran ganda antara ekonomi dan pelayanan publik. Bahkan, Menteri Erick mengaku, para direksi BUMN kerap mencampurkan kepentingan antara keduanya.

Sejauh ini, jelas Hasnu, PB PMII melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) sangat konsen dalam melihat terobosan-terobosan Menteri Erick agar menyelamatkan BUMN dari gempuran para pejabat yang cenderung koruptif.

Sejumlah pengawalan PB PMII itu, kata Hasnu, pihaknya telah menyikapi terkait sejumlah korupsi di sejumlah perusahaan pelat merah seperti Jiwasraya, Asabri, Perum Perindo, Perusahaan Pupuk, dan Krakatau Steel.

Sejumlah sikap PB PMII tersebut, jelas Hasnu, diantaranya mendorong revisi Permen BUMN yang menjadi pintu masuk bagi eks koruptor untuk menjadi komisaris dan direksi pada BUMN.

PB PMII juga mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut sejumlah skandal di BUMN seperti Asabri, Jiwasraya, Perum Perindo. PB PMII telah mendorong Menteri BUMN melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi dan kasus korupsi pada perusahaan pelat merah kepada KPK.

Lebih lanjut, PB PMII juga telah mempertanyakan progresitas Panja Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan skandal Asabri dan Jiwasraya. Kemudian, PB PMII juga telah menyikapi terkait penutupan tujuh BUMN.

Hasnu mengatakan, idealnya, sejumlah sikap PB PMII tersebut dapat dijadikan input bagi Menteri Erick untuk mengambil inisiatif berupa kebijakan/terobosan guna menyelamatkan perusaahan negara. Tapi, alih-alih, semangat tersebut dibalas dengan sejumlah `obral janji` dan bukan aksi konkrit.

Dengan demikian, PB PMII menilai, kata Hasnu, Menteri BUMN acap kali melemparkan bola liar kepada publik dan hasilnya jauh panggang dari api. Artinya, Menteri Erick tidak serius dalam mengawal sejumlah korupsi yang di BUMN.

Terkini, lanjut Hasnu, publik sangat kaget dengan temuan Menteri BUMN yang menyatakan, terdapat temuan (korupsi) di BUMN selain Krakatau Steel dan sejumlah perusahaan pelat merah lain yang sudah menjadi rahasia umum tersebut.

Menurut Hasnu, artinya, di BUMN itu memang benar-benar sarang korupsi dan koncoisme. Karena dari itu, PB PMII memandang perlu pengawalan rakyat terhadap BUMN harus benar-benar maksimal.

PB PMII berharap, jelas Hasnu, Menteri Erick wajib hukumnya melakukan reformasi total di tubuh BUMN tersebut, agar BUMN kita kembali bersih dari virus korupsi.

Saat ini, kata Hasnu, PB PMII melalui bidang POLHUKAM, sedang melakukan kajian dan riset secara objektif dan gelar pendapat dengan para pakar terkait beberapa hal yang harus dibongkar pada BUMN seperti; tambahan modal negara, jumlah aset, utang jangka panjang, operasional cost, cash flow, laba/sumbangan (deviden) terhadap beberapa BUMN skala prioritas agar dapat dijadikan masukan secara serius kepada Menteri Erick Thohir kedepannya.

Di lain aspek, titik kritis PB PMII juga, jelas Hasnu, akan terlibat aktif dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kian masih terus bergulir.

Adapun sejumlah konsentrasi PB PMII dalam melihat wacana mutakhir dalam RUU BUMN diantaranya; Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN, Studi Tentang BUMN ke Luar Negeri, Usulan National Holding Company, Pemisahan BUMN Investasi dan PSO, Penutupan BUMN yang tak beroperasi, dan Penyertaan Modal Negera serta utang BUMN.

"PB PMII menegaskan Menteri BUMN Erick Thohir secepatnya agar mengambil inisiatif dan lompatan hebat yang dapat menyentuh substansi masalah, tidak kemudian sekedar "obral janji" dan melemparkan bola liar kepada publik. Bahwa, Menteri Erick bekerja untuk BUMN, tapi realitasnya tidak," pungkas Hasnu.*

Artikel Terkait