Nasional

Dilaporkan Sang Anak, Kombes Rachmat Widodo Disidang di Pengadilan Jakut

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 08/10/2021 20:30 WIB

Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rachmat Widodo, mantan penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri dan anaknya Aurelia (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisaris Besar (Kombes), Rachmat Widodo seorang mantan penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

"Sudah sidang itu," kata dia kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Diketahui, Kombes Rachmat Widodo alias Kombes RW diperkarakan oleh anaknya hingga masuk ke meja hijau terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Surya Budi Darma menambahkan sidang perdana sudah lewat. Agenda persidangan sudah sampai ke pemeriksaan saksi-saksi. Dimana sidang sudah berjalan dua pekan. Namun dia tidak merinci kapan sidang selanjutnya akan digelar.

"Sudah (sidang perdana) sekarang sudah saksi," ucap Surya menambahkan.

Kombes Rachmat Widodo yang merupakan mantan penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri itu dilaksanakan sidang etik pada Senin, 5 April 2021. Rachmad diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan sebelumnya menyampaikan Rachmat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan anaknya ke polisi. Sebab sang anak, Aurellia, juga melaporkan balik bapaknya.

Menurut Guruh, baik Kombes Pol RW dan Aurellia jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.*

Artikel Terkait