Opini

MENUJU 01 LKPP

Oleh : luska - Jum'at, 19/11/2021 19:40 WIB


Penulis : Andi Zabur Rahman

Menarik untuk di ulas “Menuju 01 LKPP”, setelah mengalami 4x pergantian Kepala LKPP, untuk yang ke 5 ini menarik, kenapa ?, di karenakan dibukanya Calon yang berlatarbelakang Non PNS/ASN, seperti yang kita ketahui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang 
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk 
melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 (serta perubahannya)
tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. 

Berdasarkan Perpres tersebut pada pasal 35 disebutkan “ Kepala LKPP adalah jabatan negeri”, 
makna jabatan negeri berdasarkan UU adalah “ Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang 
eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan. diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan”, Melihat hal tersebut maka kepala LKPP dijabat oleh PNS aktif.

Berdasarkan Pengumuman calon kepala LKPP, salahsatu yang menjadi perhatian adalah dibukanya Kesempatan bagi NON PNS untuk ikut sebagai calon kepala LKPP. Dengan perubahan tersebut tentunya telah melalui berbagai pertimbangan, khususnya dinamika kepemimpinan dalam Organisasi Pemerintah , yang saat ini telah banyak di isi oleh orang Non PNS. Kebijakan membuka ruang bagi Non PNS ini dengan Harapan dapat memberikan Pembaharuan dan pola kerja yang berbeda, yang biasanya bagi orang orang yang 
berlatarbelakang Non PNS, memiliki fleksibilitas dalam bekerja, karena dibentuk untuk mengasah dan menghasilkan ide ide baru, sedangkan kelebihan bagi PNS yang terbiasa menjalankan rutinitas sesuai dengan Program yang ada, biasanya lebih tertib dan sesuai Prosedur, saat ini pun para ASN/PNS telah mulai dituntut untuk lebih berinovasi  meskipun dalam batas tertentu, sesuai dengan aturan dan tupoksinya.

Berdasarkan data yang masuk sebagai Calon Kepala LKPP saat ini terlihat ada 7 orang, yang 
terdiri dari Pejabat ASN internal LKPP, Praktisi Pengadaan, Akademisi, dan Politisi. Dilihat dari 
profil para kandidat, rata rata memadai untuk menjadi orang nomer 1 di LKPP.

Para calon yang telah mendaftar adalah :

1. Setya Budi Arijanta (ASN – LKPP)
2. Indra Saputra
3. Abdullah Azwar Anas (Mantan Bupati – Pengusung PDIP & PKB)
4. Sarah Sadiqa (ASN – LKPP)
5. Kartino
6. Wawan Zulmawan (Praktisi Manajemen Risiko dan Pengadaan)
7. Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Ketua Ombudsman RI Periode 2016-2021, Wakil rektor 
UICI)

Dari komposisi yang ada, terlihat Calon didominasi oleh non ASN, dengan berbagai latarbelakang tersebut diharapkan LKPP kedepan mendapatkan Pemimpin dan Pimpinan yang mampu menjadikan sektor Pengadaan menjadi lebih baik dan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan saat ini.

Seperti yang kita ketahui Bersama, kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang  dirumuskan oleh LKPP memiliki pengaruh terhadap lebih dari 50% anggaran negara, sehingga tugas dan tanggungjawab sebagai kepala LKPP sangat strategis dalam mewujudkan Negara yang sejahtera melalui pengelolaan pengadaan yang adil, transparant, akuntabel, dan lebih simpel, sehingga setiap rupiah penggunaan uang Negara memberikan manfaat untuk rakyat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Siapapun yang kelas menjadi 01 di LKPP, kita berdoa semoga dapat membawa Pengadaan 
Barang/Jasa Pemerintah menjadi lebih baik, baik dari sisi Regulasi, Sistem Pendukung, serta mampu membangun SDM yang handal.

Tulisan ini hanya pendapat Pribadi, jika terdapat kekeliruan dapat di informasikan untuk di koreksi.

Jakarta, 19 November 2021

Artikel Lainnya