Nasional

PT Bandar Bakau Jaya Paparkan Fakta Hukum serta Dukung & Apresiasi Profesionalitas Polda Banten

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 09/12/2021 07:46 WIB

Kuasa Hukum PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) Emir Pohan dari Kantor Hukum Emir Pohan & Partners

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Bandar Bakau Jaya (BBJ), sebuah perusahaan pengelola pelabuhan umum yang melayani penyeberangan kapal dari wilayah Banten menuju Lampung, secara tegas mendukung profesionalisme Polda Banten.

Ketegasan dukungan PT BBJ tersebut diwujudkan dalam bentuk laporan kepada Propam Mabes Polri terkait dengan penetapan Direktur Utama PT BBJ (Saudara Jakis Djakaria) selaku tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi atas dugaan pembuatan surat palsu yang diajukan oleh PT Farika Steel terhadap beberapa pihak, dimana salah satu di antaranya adalah Direktur Utama PT BBJ.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tanda tangan Camat dalam dokumen Surat Pelimpahan Hak Garap dari Saudara Gunawan, selaku pemilik awal dari hak garap kepada PT BBJ diduga dipalsukan karena Camat dalam hal ini mengaku tidak merasa menandatangani Surat Pelimpahan Hak Garap ini.

Sebagai kelanjutan proses penyelidikan laporan PT Farika Steel tersebut, pada tanggal 30 Maret 2021 telah diterbitkan penetapan status Tersangka atas nama Saudara Jakis Djakaria yang dalam hal ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum pada saat itu, yakni Kombes Martri Sonny, SIK, MH.

“Terhadap penetapan status tersangka tersebut, Direktur Utama PT BBJ Jakis Djakaria melalui kami Emir Pohan & Partners selaku kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap penetapan status Tersangka yang ditandatangani oleh Kombes Martri Sonny, SIK. MH,” pungkas Emir Pohan seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (9/12/21).

Dalam rilisnya, Emir Pohan & Partners selaku kuasa hukum dari PT BBJ menyampaikan sejumlah fakta penting yang perlu diketahui publik. Pertama, pengalihan hak garap dari Saudara Gunawan selaku pemilik awal hak garap kepada PT BBJ adalah sah secara perdata.

"Kedua, PT BBJ benar telah melakukan ganti rugi terhadap hak garap milik Saudara Gunawan, sehingga apabila benar tanda tangan Camat dalam Surat Pelimpahan Hak Garap tersebut dipalsukan, maka pihak yang paling dirugikan sebenarnya adalah PT BBJ," beber Emir Pohan.

Ketiga, belum pernah ada tindakan penyitaan terhadap dokumen asli dari Surat Pelimpahan Hak Garap. “Sangat janggal bila klien kami langsung ditetapkan sebagai Tersangka karena secara hukum tidak ada dokumen pembanding dengan dokumen yang katanya dipalsukan,” lanjut Emir Pohan.

Keempat, Saudara Jakis Djakaria diperiksa untuk perkara pemalsuan surat, akan tetapi penetapan tersangkanya adalah penggelapan dalam jabatan.

“Hal ini jelas menunjukkan adanya cacat administrasi dalam penetapan status Tersangka tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut, Emir Pohan & Partners selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT BBJ Jakis Djakaria pada tanggal 5 April 2021 telah mengajukan surat pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Pengawas Daerah Polda Banten (Itwasda), yang kemudian disusul dengan pengaduan masyarakat kepada Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri (Wassidik Mabes Polri) pada tanggal 22 April 2021 lalu.

Selanjutnya, tahap pemeriksaan dan gelar perkara telah dilakukan pada 6 Mei 2021. Wassidik Mabes Polri kemudian mengumumkan pada 24 Mei 2021 bahwa penetapan Tersangka Saudara Jakis Djakaria tidak cukup bukti.

Berkas perkara Saudara Jakis Djakaria kemudian dikirimkan oleh penyidik Polda Banten kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan kemudian ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi menjadi P-21 dan juga telah diketahui berkas perkara dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Tinggi kepada Polda Banten dengan status P-22.

“Pada tanggal 4 November 2021 juga telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum yang baru, yaitu Kombes Ade Rahmat, gelar perkara tersebut sepengetahuan kami telah memberikan konfirmasi temuan dari Wassidik Mabes Polri,” terang Emir Pohan mempertegas.

“Kami juga kemudian melaporkan Kombes Martri Sonny, SIK, MH kepada Propam Mabes Polri karena telah memberikan status Tersangka kepada klien kami tanpa cukup bukti. Laporan ini kami maksudkan untuk mendukung profesionalisme Polri secara umum dan Polda Banten pada khususnya,” lanjutnya.

PT BBJ dan Saudara Jakis Djakaria juga telah memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Banten dan Bapak Irwasda Polda Banten atas komitmennya dalam proses penegakan hukum yang seadil-adilnya.

"Juga kepada Bapak Direskrimum Polda Banten yang baru (Bapak Kombes Ade Rahmat) yang telah secara profesional menangani perkara ini sejak ditinggalkan oleh Kombes Martri Sonny, SIK, MH," ungkap Emir Pohan.

“Perlu kiranya kami sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT BBJ Saudara Jakis Djakaria menyampaikan fakta-fakta hukum tersebut untuk meluruskan hal yang menyimpang dari jalur hukum dan mengikuti hukum yang berlaku. Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung Polda Banten dalam rangka penegakan hukum yang adil di wilayah Banten,” tutup Emir Pohan.*

Artikel Terkait